PALU, MERCUSUAR – Seluruh pemerintah daerah dari tingkat kabupaten, kota dan provinsi di Sulawesi Tengah (Sulteng), berkomitmen melindungi seluruh tenaga honorer yang bekerja di sektor pemerintahan, dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
“Ada pemda yang telah mendaftarkan seluruh tenaga honorernya dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK pada tahun ini, seperti Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Kabupaten Sigi. Pemda lainnya baru mendaftarkan tenaga honorernya nanti tahun 2022,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palu, , Selasa (16/11/2021).
Ia menyatakan, komitmen pemda tersebut merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021, tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Salah satu instruksi presiden tersebut, meminta pemda agar melindungi seluruh tenaga honorer non Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang bekerja di instansi manapun di lingkungan pemerintah kabupaten, kota dan provinsi, dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK.
“Inpres inilah yang kami dari BPJAMSOSTEK Cabang Palu koordinasikan, kepada seluruh pemda di Sulteng, terkait tata cara pengimplentasiannya,” ucapnya.
Ia menyatakan, dengan terdaftarnya seluruh tenaga honorer tersebut, maka mereka terlindungi dari resiko pekerjaan seperti kecelakaan saat bekerja dan mendapat jaminan serta santunan, jika sewaktu-waktu para honorer itu mengalami resiko yang dimaksud. Santunan diberikan kepada para honorer yang mengalami resiko saat bekerja, berdasarkan akibat dari kecelakaan yang mereka alami dan jenis jaminan yang diikuti oleh para honorer.
“Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP),” ucapnya.
Hingga saat ini, BPJAMSOSTEK Cabang Palu mencatat ada 288.268 pekerja di seluruh daerah di Sulteng, yang terlindungi dalam kepesertaan BPJAMSOSTEK. ABS