Pemenuhan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Masih Terhambat

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, didampingi oleh Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulteng, Dedy Askari, melakukan diskusi bersama korban/keluarga korban PHB, serta pendamping dari SKP HAM Sulteng, Jumat (6/9/2024). FOTO: DOK SKPHAM

BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Pemenuhan hak-hak korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Sulawesi Tengah, sesuai amanat pelaksanaan Inpres 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat, masih menemui sejumlah hambatan. 

Sejumlah hambatan yang masih ditemukan dalam merealisasikan pemenuhan hak-hak korban, antara lain pelaksanaan pelayanan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Prioritas di rumah sakit di kota/kabupaten yang belum sepenuhnya berjalan, pemberian Program Keluarga Harapan (PKH) prioritas yang tidak merata, pelaksanaan verifikasi keluarga korban oleh PUPR yang belum ditindaklanjuti, ketidaksesuaian bentuk bantuan bagi korban dan anak korban, pembangunan irigasi yang belum terlaksana, pelatihan bagi anak korban yang saat ini belum ada kejelasan, serta belum terealisasinya pelatihan yang telah dijanjikan oleh Dinas Ketenagakerjaan. 

Hal ini mengemuka saat Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, didampingi oleh Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Dedy Askari, melakukan diskusi bersama korban/keluarga korban Pelanggaran HAM yang Berat (PHB) serta pendamping dari SKP HAM Sulawesi Tengah, di Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (6/9/2024). Diskusi ini dimaksudkan untuk menjadi forum berbagi informasi, terkait perkembangan dan tantangan dalam pelaksanaan Inpres 2/2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.

“Melalui proses konsultasi ini KH akan memperkuat rekomendasi bagi pemerintah dalam pemenuhan hak-hak korban PHB,” ujar Atnike.

Dalam diskusi tersebut, Atnike menjelaskan tentang tanggung jawab yang dimiliki Komnas HAM, yaitu melakukan penyelidikan terhadap peristiwa PHB. Hasil penyelidikan Komnas HAM tersebutlah yang kemudian dikaji oleh Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat pada 2022. Meskipun sejumlah kasus PHB belum dapat diselesaikan melalui Pengadilan HAM, namun dengan dibentuknya Inpres tersebut, Komnas HAM berharap agar negara dapat memberikan pemulihan bagi para korban.

Berkaitan dengan pemulihan tersebut, pemerintah telah melakukan upaya untuk mewujudkan kepedulian terhadap korban PHB. Pada 14 Desember 2023, Pemprov Sulawesi Tengah dan Tim PKP HAM telah melaksanakan kick off untuk pelaksanaan program pemenuhan hak-hak korban PHB terhadap 450 orang. */JEF

Pos terkait