Pemeriksaan Empat Saksi Penggugat Ditunda

ilustrasi-gugatan-hukum

PALU, MERCUSUAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu menunda pemeriksaan empat orang saksi dari enam saksi yang dijadwalkan dihadirkan oleh penggugat pada sidang lanjutan perkara perdata Nomor: 21/Pdt.G/2019/PN Pal, Kamis (15/8/2019).

Keenam saksi yang dijadwalkan dihadirkan penggugat, yakni Fauzia, Didik Pranata, Adi Agus S, Hidyanto, Eman dan Marcelino. Sementara empat saksi yang ditunda untuk bersaksi, yaitu Fauzia, Didik Pranata, Eman dan Marcelino.

Penundaan keempat saksi memberikan keterangan karena dua alasan, untuk saksi Eman karena ia tidak membawa satupun kartu identitas diri. Sementara saksi Fauzia, Didik Pranata, Eman dan Marcelino akan memberikan keterangan nanti setelah saksi yang disumpah, mengingat ketiganya memiliki hubungan kerja dengan perusahaan yang menghadirkannya sebagai saksi, hingga saat nanti memberikan keterangan tidak dibawah sumpah.

Diketahui, dalam perkara itu, Presiden RI sebagai tergugat I, Mendagri tergugat II, Menkopolhukam tergugat III, Kapolri Cq Kapolda Sulteng tergugat IV, Mendagri Cq Gubernur Sulteng tergugat V, serta Menteri Keuangan sebagai turut tergugat.

Sementara sembilan pelaku usaha yang menggugat, yakni PT Bumi Nyiur Swalayan (BNS) diwakili Direktur, Alex Irawan (penggugat I); PT Varia Kencana diwakili Direktur Utama, Laksono Margiono (penggugat II); PT Aditya Persada Mandiri diwakili Direktur, Muhammad Ishak (penggugat III); CV Manggala Utama Parigi diwakili Direktur, Jusuf Hosea (penggugat IV) dan CV Ogosaka diwakili Direktur, Agus Angriawan (penggugat V). Kemudian, Donny Salim, outlet/Toko Centro Grosir Elektronik (penggugat VI), Iwan Teddy Karaoke Inul Vista di komplek Palu Grand Mall (penggugat VII), Sidono Angkawijaya outlet/Swalayan Taman Anggrek I (penggugat VIII) dan Akas Ang outlet/Toserba Kelapa (penggugat IX).

Gugatan diajukan penggugat sebesar Rp132.377.870.107, rinciannya, gugatan materil total Rp87.377.879.107 dan gugatan inmateril totalnya Rp45 miliar.

Untuk gugatan materil, oleh penggugat I Rp33.922.132.884, penggugat II Rp5.774.098.197, penggugat III Rp1.429.988.921, penggugat IV Rp12.010.863.739, penggugat V Rp22 miliar, penggugat VI Rp5.061.554..366, penggugat VII Rp1.470.444.600, penggugat VIII Rp4.500.855.200, serta penggugat IX Rp1.207.941.200. Sementara gugatan inmateril, masing-masing penggugat Rp5 miliar.

ADA PENJARAHAN

Keterangan dua saksi yang mewakili penggugat V, yakni Adi Agus S dan Hidyanto intinya membenarkan terjadinya penjarahan terhadap gudang milik penggugat V di kompleks pergudangan di kelurahan Layana Indah.

Menurut Adi Agus S, ia ke gudang milik penggugat V di lokasi pergudangan menemani pemilik gudang untuk mengecek setelah tiga hari usai gempa. Ketika tiba di gudang milik penggugat V sekira pukul 10.00 Wita telah banyak orang di dalam gudang, serta brangkas telah dibongkar dan cokelat (kakao) ada yang dalam karung dan segian berserakan.

“Ketika tiba di gudang brangkas telah dibobol dan orang tengah mengambil uangnya. Pemilik gudang (penggugat V) saat itu tidak melakukan tindakan apa-apa, karena mereka membawa parang. Jadi hanya melihat saja,” ujarnya.

Sementara Hidyanto mengaku ia ke lokasi pergudangan pada Sabtu (29/9/2019) sekira pukul 09.00 Wita dan berada di sana hingga lima hari. Ketika tiba di lokasi pergudangan, gudang-gudang telah rusak baik ambruk maupun dindingnya jebol.

“Terkait penjarahan, ada penjarahan. Ada orang yang mengambil makanan dan barang lainnya,” tutur saksi yang merupakan sekuriti di salah satu gudang di lokasi pergudangan itu.    

Sementara di gudang milik penggugat V, katanya, diambil cengkeh yang ada dalam kontainer yang berada di depan gudang milik penggugat V. “Saat kejadian (penjarahan) pada Sabtu (29/9/2018), ada petugas Brimob. Namun mereka hanya mengatur lalu lintas yang macet dan evakuasi korban,” ujarnya.

“Hari selanjutnya ada petugas berpakaian p[reman yang mengahalangi para penjarah/pencuri di lokasi pergudangan. Petugas menghalangi dengan menembak ke udara. Hal itu (adanya petugas) berlangsung tiga hari sejak Sabtu,” sambungnya menjawab pertanyaan tergugat IV.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Rabu 21 Agustus 2019, dengan agenda mendengar keterangan saksi penggugat.

“Sidang tunda hingga Rabu (21/8/2019). Hadir tanpa dipanggil,” tutup Ketua majleis Hakim Paskatu hardinata. AGK        

   

Pos terkait