BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Kepala Bagian Hukum Setda Kota Palu, Romi Sandy Agung, SH., MH menghadiri rapat fasilitasi rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan diruang pertemuan Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng, Selasa (19/3/2019).
Adapun produk hukum yang dibahas antara lain, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Penertiban Pedagang Kreatif Lapangan (PKL), bentuk besarannya dan tata cara pengurangan keringanan dan pembebasan pajak daerah, retribusi daerah pada Kawasan Ekonomi Khusus Palu serta Penyelenggaraan Kesehatan reproduksi.
Rapat Fasilitasi rancangan Peraturan Daerah dibuka oleh Siti Rahmawati, SH.,MH selaku kabag produk hukum Setda Provinsi Sulteng. Dia mengatakan, sebelum sebuah produk hukum daerah Kota Palu ditetapkan, harus dibahas terlebih dahulu dalam rapat.
Dengan adanya sistim tersebut diharapkan Biro Hukum lebih meningkatkan pelayanan kepada Kota Palu dalam memantau perkembangan produk hukum yang difasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng. ABS