BIROBULI UTARA, MERCUSUAR – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palu, Wahida menyampaikan, melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah kembali melakukan penyesuaian iuran terhadap peserta JKN-KIS segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP).
Wahida menyebutkan, sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, pemerintah menetapkan kebijakan bagi peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar iuran Rp 25.500 dan sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp 16.500 hingga Desember 2020, sehingga dalam penetapan iuran kelas III tetap tercatat Rp.42.000.
Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, iuran kembali penyusuaian hingga peserta kelas III membayar iuran Rp 35.000 dan disubsidi pemerintah sebesar Rp 7.000. “Untuk peserta PBI tetap 100 persen ditanggung iurannya oleh pemerintah dengan jumlah peserta kela III,”kata dia, Jumat (3/7/2020).
Adanya penyesuaian iuran peserta JKN-KIS dipastikan juga diiringi dengan peningkatan kualitas layanan kesehatan, sehingga masyarakat lebih merasakan manfaat dari program JKN-KIS.
Ia menambahkan, dalam penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pemerintah juga mensubsidi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III, serta bagi masyarakat yang kurang mampu ditanggung oleh pemerintah melalui segmen Peserta Bantuan Iuran (PBI) baik APBN maupun APBD.
“Hal itu merupakan wujud pemerintah hadir untuk menjamin kesehatan masyakarat, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar. Jadi kita berharap Fasilitas Kesehatan juga memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Sementara dampak terbesar dari kebijakan ini adalah banyak peserta yang akhirnya pindah kelas. ABS