PALU, MERCUSUAR – JPU menuntut terdakwa Rahim pidana hukuman mati pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (10/12/2020).
Rahim merupakan terdakwa penyalagunaan narkotika jenis ekstasi yang ditangkap Satresnakoba Polres Palu Juni 2020. Barang bukti yang disita dari terdakwa, yakni eksatasi sebanyak 2.870 butir, serta uang tunai Rp800 juta hasil penjualan sabusabu seberat tiga kilogram.
“Menyatakan. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas JPU, Awaluddin Muhammad SH pada sidang yang berlangsung secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim, Zaufi Amri SH.
Barang bukti, sambung Awaluddin, berupa ekstasi sebanyak 2.870 butir dan barang bukti lainnya, dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, dalam amar tuntutan JPU menyebutkan pertimbangan memberatkan, yakni perbuatan terdakwa merusak generasi muda dan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan kejahatan narkotika, dan merupakan pelaku kejahatan narkotika lintas negara.
Usai pembacaan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberi kesempatan terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi (pembelaan) pada sidang lanjutan pekan depan.
“Sidang tunda Kamis 17 Ddesember 2020 untuk pembelaan,” tutup Zaufi Amri.
Pensehat Hukum terdakwa, Fikri mengaku bahwa tuntutan JPU sangatlah tinggi.
Dia berharap Majelis Hakim bisa memberikan keringanan hukuman terhadap bagi kliennya yang saat ini menjalani penahanan.
“Tuntutan mati itu, cukup berat. Kami harapkan ada keadilan dari fakta-fakta yang ada untuk terdakwa. Sehingga majelis hakim dapat meringankan hukuman terdakwa,” ujarnya ditemui usai sidang. AGK