PALU, MERCUSUAR – Tiga tersangka kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu berinisial SY, HK dan SL segera menjalani sidang.
Pasalnya, Kejari Palu telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Satresnarkoba Polres Palu, Rabu (27/1/2021).
SY, HK dan SL merupakan tersangka kasus dugaan kepemilikan sabusabu seberat 19,6 kilogram (Kg), tepatnya 19.650 gram.
“Dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut ke Pengadilan Negeri Klas 1A PHI/Tipikor/Palu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Palu, Awaluddin Muhammad SH saat dihubungi, Kamis (28/1/2021).
Ketiganya, lanjut Kasi Pidum, didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2), subsidiair Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor:35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti kasus itu, selain sabusabu seberaR 19 Kg yang dikemas dalam kemasan teh cina, juga lima unit handphone, tas plastik, satu unit mobil Honda Brio warna hitam dan dua buah kapal kayu/kapal nelayan. “Sisa sabu untuk pembuktian di pengadilan 190 gram, karena dari 19.650 gram (babuk) telah dimusnahkan 19.406 gram. Ketiganya terancam pidana maksimal, yaitu pidana mati,” pungkasnya.
Diketahui, pengungkapan kasus tersebut berawal dari anggota Satresnarkoba Polres Palu menangkap seorang terduga penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu pada 26 November 2020, berinisial I.
Hasil pengembangan dari I, sabu didapat dari pria berinisial SIK. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan sabu seberat sekira 19 Kg disimpan dalam sebuah mobil.
Diperoleh informasi sabu tersebut diperoleh dari HI yang ditinggal di Tarakan, Kalimantan Utara. AGK