Pemkab dan Pemkot Bisa Disanksi

sosialisasi Pemprov

SILAE, MERCUSUAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 di Swissbell Hotel, Rabu (10/6/2019).

Hadir dalam kegaiatan ini Kepala  Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, A. Fatoni dan Kepala BPKAD Sulteng, Bahran.

Asisten II Administrasi Ekonomi dan Pembangunan, Bunga Elim Somba, membuka kegiatan tersebut. mengingatkan kembali pentingnya APBD sebagai instrumen penggerak perekonomian daerah dan nasional. Olehnya jadi perhatian agar penganggaran dibuat efektif dan efisien serta taat terhadap pedoman Permendagri 33. Demikian ditegaskan Elim Somba kepada peserta sosialisasi.

“Pastikan penganggaran berjalan efisien dan berjiwa integritas mengelolanya,” katanya.

Sementara Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Kemendagri, A. Fatoni, menggambarkan secara singkat perubahan – perubahan paradigma yang dimuat dalam Permendagri terbaru.

Sebagai contoh, bila hasil evaluasi APBD provinsi oleh Kemendagri tidak segera ditindak lanjuti oleh gubernur, maka Mendagri dapat mengusul ke Menkeu untuk menunda atau memangkas besar dana transfer ke daerah.

Sanksi ini juga berlaku bagi pemda kabupaten dan kota yang urung menindaklanjuti hasil evaluasi APBD dari pemda provinsi.

“Bedanya, gubernur harus mengusul dulu ke Mendagri, lalu Mendagri yang meneruskan lagi ke Menkeu untuk memproses daerah kabupaten dan kota tersebut,” tutur A. Fatoni.

Tambahan lain kata dia, seputar sinkronisasi kebijakan pemda dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penyusunan APBD 2020 yang mesti mengacu pada 5 prioritas pembangunan, yaitu meliputi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengentasan kemiskinan, infrastruktur dan pemetaan wilayah, nilai tambah sektor ril industrialisasi dan kesempatan kerja, ketahanan pangan, air, energi, lingkungan hidup, serta stabilitas pertahanan dan keamanan.

Sosialisasi ini diikuti tim anggaran provinsi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, kabupaten dan kota se Sulteng serta pejabat perencanaan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BOB

Pos terkait