PALU, MERCUSUAR – Dugaan belum ada Surat Izin Usahan Perikanan (SIUP) yang dikantongi oleh PT Esaputlii Prakarsa Pratama, yang sudah melakukan aktivitas penggarapan lahan tambak udang, di Desa Donggulu, Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, mendapat sorotan dari akademisi perikanan Universitas Alkhairaat (Unisa) Palu, Sony Lahati, Minggu (19/92021).
Menurutnya, saat izin usaha tambak satu pintu di BKPM RI, maka pengusaha diwajibkan memenuhi semua persyaratan supaya perusahaannya bisa beroperasi.
“Jika belum ada izin tapi sudah beroperasi, maka yang bertanggung jawab perusahaan tersebut karena ilegal,” tegas Sony.
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 1 angka 16 UU No. 45 tahun 2009, Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan, untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
SIUP tersebut wajib dimiliki oleh para pelaku usaha pembudidaya ikan atau udang. Kewajiban memiliki SIUP berlaku kepada setiap orang yang melakukan usaha pembudidaya. Artinya, usaha pembudidaya dilakukan secara perorangan maupun dilakukan oleh perusahaan, wajib memiliki SIUP, kecuali perorangan usaha kecil.
Sony mengungkapkan, pihak – pihak yang melanggar ketentuan undang – undang itu disanksi pidana, berupa pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar, berdasarkan pasal 92 UU Perikanan,” tandasnya.
Ia menambahkan, tambak merupakan usaha berskala besar, maka wajib memeliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau tandon sebelum dibuang ke laut. Hal tersebut ujar Sony, minimal mengurangi pencemaran sisa – sisa buangan air tambak, di mana air tersebut mengandung nitrogen sisa – sisa pakan.
“Hal itu merusak ekosistem terumbu karang,” katanya.
Sony mendesak Pemkab Parmout untuk segera menghentikan aktivitas PT Esa Pratama di Donggulu, karena ia menduga bahwa aktivitas perusahaan tersebut ilegal.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahaan Rakyat (PUPR) Parmout, Abdul Aziz yang dikonfirmasi via aplikasi WhatsApp soal penggunaan lokasi dan advice planning, enggan memberikan tanggapan. Dia hanya meminta perihal tersebut dikonfirmasikan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parmout.
“Boleh hubungi DLH pak, nanti saya kirim nomornya pak Kadis DLH, karena proses izinnya sudah ada di sana,” jawab Abdul Azis.
Diketahui sebelumnya, Kepala DLH Parmout, Irfan Maraila sudah dikonfirmasi mengenai kelengkapan dokumen izin lingkungan PT. Esa Pratama untuk membukan tambak udang di Donggulu, namun Irfan tidak menjawab. BOB