Pemkab Parmout Siap Terapkan WFA-WFH

Sekkab Parmout, Zulfinasran (tengah) saat memimpin rapat koordinasi Transformasi Budaya Kerja ASN melalui skema WFA dan WFH, di Aula Lantai II Kantor Bupati setempat, Kamis (2/4/2026). FOTO: DOK. DISKOMINFO PARMOUT

PARIGI MOUTONG, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong (Pemkab Parmout) mulai menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH).

Penerapan kebijakan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Transformasi Budaya Kerja ASN, yang berlangsung di Aula Lantai II Kantor Bupati Parmout, Kamis (2/4/2026). Rapat dipimpin Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Parmout Zulfinasran serta diikuti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, hingga Lurah.

Dalam arahannya, Zulfinasran menekankan kebijakan WFA dan WFH merupakan instruksi pemerintah pusat yang mulai diberlakukan secara nasional sejak 1 April 2026. Ia mengatakan, kebijakan tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan anggaran, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Ia menjelaskan, Pemerintah Daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan penerapan kebijakan tersebut sesuai kebutuhan. Penentuan hari pelaksanaan WFA, misalnya, dapat dipilih antara Senin atau Jumat dengan mempertimbangkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Zulfinasran menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan berarti mengendurkan disiplin. Ia memastikan, Pemkab Parmout tetap menerapkan prinsip kerja yang terencana, terukur, dan akuntabel dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Dalam rapat itu juga ditegaskan bahwa sejumlah sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Adapun yang tidak termasuk dalam skema kerja fleksibel hanya berlaku bagi pejabat struktural. Mulai dari pimpinan tinggi hingga lurah, serta layanan publik seperti kesehatan, kebencanaan, kependudukan, keamanan, dan pendidikan.

Sementara untuk ASN yang menjalankan WFA, diwajibkan tetap berada di rumah atau domisili masing-masing. Mereka harus tetap aktif secara daring dan siap kembali ke kantor kapan saja apabila dibutuhkan.

“Pengawasan terhadap kinerja ASN juga menjadi perhatian. Setiap pegawai tetap diwajibkan menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban yang akan dipantau langsung oleh pimpinan,” jelas Zulfinasran. AFL

Pos terkait