Pemkot Awasi Peredaran Pupuk dan Pestisida

PEMKOT AWASI

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dalam upaya pengawasan penyaluran pupuk dan pestisida di Kota Palu agar tepat sasaran, Pemerintah Kota Palu (Pemkot) melakukan rapat koordinasi komisi pengawasan pupuk dan pestisida bersama lintas sektoral, di ruang rapat Bappeda Kota Palu, Selasa (8/10/2019). Dimana Pemkot akan melakukan monitoring oleh tim yang tergabung dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kota Palu.

Menurut Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Disperpa) Kota Palu Burhan Hamading, Tim gabungan  KP3 ini juga melibatkan unsur dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Perekonomian Setda Kota Palu dan Satreskrim Polresta.

KP3 ini, kata Burhan nantinya melakukan pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi, non subsidi serta pestisida di wilayah Kota Palu dan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin dilakukan oleh Tim KP3 Kota Palu.

Dalam hal ini, Sekkot Palu, Asri mengatakan maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi dengan tepat sasaran dan merata di wilayah Kota Palu.

“Pemerintah sekarang ini fokus dalam peningkatan produktivitas dan komoditas pertanian, untuk mencapainya perlu dukungan dan sinergitas bersama meliputi pembenahan prasarana dan sarana produksi hingga ketersediaan pupuk dan pestisida dengan baik dan benar,” katanya.

Menurut Asri, Sinergitas pengawasan pupuk dan pestisida bisa terwujud ketika seluruh stakeholders mempunyai komitmen bersama memajukan masyarakat Kota Palu, khususnya para petani. Mulai pengawasan pengalokasian, peredaran dan penggunaan pupuk dan pestisida bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Untuk pendistribusian pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi. ABS

Pos terkait