TANAMODINDI, MERCUSUAR- Sebagai upaya mengoptimalisasi dan transparansi penerimaan pajak daerah, khususnya pajak hotel dan restoran, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu berencana mewajibkan seluruh hotel dan restoran di daerah itu untuk memasang alat perekam pajak. Tahun ini Pemkot Palu berencana memasang puluhan alat perekam pajak di hotel dan restoran yang ada di Kota Palu.
Berdasarkan dorongan Tim Koordinasi, Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 2018 lalu, Pemkot Palu telah melakukan uji hasil atau pilot project di tiga wajib pajak (WP), yakni Tanaris Cafe, Hotel Santika dan En Resto. Hasilnya, penerimaan pajak dari tiga wajib pajak (WP) tersebut mengalami peningkatan signifikan.
Bahkan, BPD Kota Palu mencatat, penerimaan pajak hotel mencapai 149,1 persen atau Rp5,804 miliar dari target Rp3,895 miliar di 2019. Begitu juga dengan penerimaan pajak restoran telah mencapai 156,63 persen atau Rp10,748 miliar dari target Rp6,862 miliar. Jumlah itu diperkirakan bakal meningkat pesat, apabila seluruh hotel, restoran dan kafe sudah terpasang alat perekam pajak.
“Hasil dari tiga lokasi jadi pilot project, misalnya Hotel Santika, mengalami peningkatan sekitar 20 persen sebelum dipasang alat perekam pajak. Tahun ini, kita berencana memasang 70 alat di 70 WP yang akan difasilitasi Bank Sulteng,” kata Kepala BDP Kota Palu, Farid R Yotolembah usai pelaksanaan kegiatan optimalisasi pendapatan daerah dengan menggandeng Korsupgah KPK di ruang Bantaya Balai Kota Palu, Rabu (2/10/2019).
Sementara itu, Koordinator Tim Korsupgah KPK, Wahyudi, mengatakan, sudah seharusnya pemasangan alat perekam pajak dipasang. Karena, tidak boleh ada lagi kebocoran-kebocoran penerimaan pajak di daerah.
“Keuntungannya juga, akan kembali ke WP dalam bentuk pembangunan infrastruktur. Selain itu, dengan menggunakan alat perekam pajak tersebut, tidak ada lagi biaya tambahan kepada oknum-oknum tertentu. Karena, dengan alat perekam tersebut, akan terintegrasi dengan bank yang ditunjuk Pemerintah Kota Palu. WP tinggal bayar di bank. Tidak ada lagi tatap muka untuk masalah pembayaran pajak,” kata Wahyudi.
Senada, Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha, mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada KPK yang telah mendorong terciptanya transparansi penerimaan pajak daerah.
“Sangat membantu, karena alat rekam pajak ini menghitung secara otomatis terhitung dan terlaporkan. Kepada WP, mari kita bayar pajak sesuai koridor aturan. Disepakati KPK dan Pemkot, Bank Sulteng akan memasang alat perekam itu,” kata Imran. SR