Pemkot Batasi Undangan Peringatan HUT RI

Peringatan RI

TANAMODINDI,MERCUSUAR – Selain jumlah paskibra yang bertugas mengibarkan bendera yang mengalami pembatasann yakni hanya tiga orang dari purna Paskibra tahun 2019, masih ada lagi perbedaan dalam pelaksanaan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) 17 Agustus 2020 mendatang yakni para undangan pun dibatasi.

Demikian dikatakan, Asisten Bidang Administrasi Prekonomian dan Pembangunan Setda Palu, Denny Taufan, Jumat, (6/8/2020). Pemkot Palu telah menggelar rapat persiapan pelaksanaan upacara peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 dan salah satu keputusannya jumlah undangan dikurangi.

 “Untuk undangan yang hadir dalam upacara HUT RI nanti dibatasi hanya beberapa pejabat terkait. Pembatasan jumlah undangan ini dilakukan lantaran saat ini pandemi covid-19  masih terjadi di Palu,” jelas Denny.

Denny mengatakan, undangan yang hadir dalam upacara HUT RI tersebut juga diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan sesuai aturan pemerintah. “Diantaranya cuci tangan sebelum memasuki lokasi, pengecekan suhu tubuh, menggunakan masker dan selalu jaga jarak,” jelas dia.

Dalam rapat persiapan pelaksanaan HUT RI  membicarakan teknis pelaksanaan karena mengingat pelaksanaan upacara HUT kemerdekaan tahun ini sangat sesederhana mungkin karena tamu serta peserta upacara yang di undang sangat dibatasi.

Tata laksana upacara tersebut, lanjut Denny, merupakan tindaklanjut dari surat yang dikeluarkan oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait pedoman peringatan HUT RI tahun 2020. “Surat tersebut dikeluarkan pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19. Hal serupa juga dilakukan dalam upacara di Istana Negara dan di berbagai kabupaten dan kota seluruh Indonesia,” ujarnya. ABS

Pos terkait