Pemkot Berlakukan Jam Operasional Sampai Pukul 6 Sore

PPKM Pemkot-3ba85687
RAPAT - Suasana rapat evaluasi PPKM  level IV bersama Wali Kota Palu,  Hadianto Rasyid di Bantaya Setda Palu, Sabtu (24/7/2021). FOTO: HUMAS PEMKOT

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Melonjaknya kasus Covid-19 di Kota Palu, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) mengambil kebijakan tegas, yaitu pembatasan jam operasional restauran, kafe dan sejumlah tempat usaha hingga pukul 18.00 wita atau jam 6 sore, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.

Demikian dikatakan, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, saat memimpin rapat bersama sejumlah unsur Forkompoinda, Sabtu (24/7/2021). Dia mengatakan, Pemkot kembali mengeluarkan kebijakan aturan makan dan minum di tempat dan pemberlakuan jam malam bagi pelaku usaha yakni hanya sampai jam 6 sore, juga penerapan kerja dari rumah serta kegiatan-kegiatan yang esensial. Hal ini mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan edaran Gubernur Sulteng.

Pelaku usaha  yang lain mengikuti waktu untuk pengunjung yang berada di dalam toko besar yang diatur yaitu 50 persen sampai pukul 21.00 wita, dimana waktu makan dan minum ditempat hanya sampai pukul 18.00 wita dan layanan take away sampai pukul 21.00 wita.

“Aturan selama PPKM yang mana jam operasional restauran, kafe, angkringan dan sejenisnya sampai 21.00 WITA. Dengan ketentuan pelayanan makan ditempat sampai 18.00 WITA, sedangkan layanan penjualan dengan sistem take away sampai 21.00 WITA, namun khusus jam operasional mall sampai pukul 17.00 wita,” jelasnya.

Dia melanjutkan, bagi pemilik usaha yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perwali nomor 23 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas perwali no 19 tahun 2020 Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid19.

“Sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan secara lisan, tertulis hingga pencabutan izin serta sanksi sosial,”jelasnya.

 

Rumah Ibadah Tidak Ditutup

Untuk tempat atau rumah ibadah tidak ditutup, namun dibatasi kapasitas sampai 50 persen dari kapasitas ruangan ibadah. “dan saya minta jalankan prokes ketat, dengan kebijakan yang sudah diberikan kelonggaran dalam beraktifitas,”ungkapnya.

Selain itu untuk pusat keramaain akan dijaga ketat penerapan prokesya oleh petugas bersama pihak kelurahan,agar masyarakat tetap menerapkan prokes dengan 5M.

Untuk keramaian, selama PPKM level IV ditiadakan resepsi. “Akad nikah boleh namun tidak ada pesta dengan melibatkan orang banyak dan tenda dan makanan pakai dus,” tegasnya.

Kapasitas ditempat nikah di gedung hanya boleh 30 persen dan tidak ada perjamuan makan diganti makanan dus, sementara untuk pegawai diberlakukan Work From Home 50 persen dan belajar mengajar masih secara daring.

“Saya Minta kepada para lurah untuk turun selaku ketua satgas kelurahan untuk menyosialisasikan sampai ke pasar tradisional,” imbuhnya. ABS

Pos terkait