TATURA UTARA, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melalui OPD terkait, melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar, yang ada di seputaran Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Emmy Saelan, Rabu (8/11/2023). Penertiban oleh Tim Terpadu Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah ini, melibatkan sejumlah anggota TNI dan Polri.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu Trisno Yunianto menyebut, sedikitnya ada 9 orang jukir yang terjaring dalam penertiban petugas parkir liar ini. Dari jumlah tersebut, 8 orang merupakan jukir yang terdaftar di Dinas Perhubungan Kota Palu, namun tidak menggunakan kelengkapan rompi dan karcis.
“Mereka diberi peringatan keras. Jika masih mengulang, akan diberhentikan sebagai jukir. Jukir yang terdaftar namun tidak menyetorkan retribusinya, juga kami berikan teguran. Jika tidak menyetorkan, berhentikan sebagai juru parkir resmi,” ujar Trisno, Kamis (9/11/2023).
Sementara satu orang jukir lainnya yang terjaring kata Trisno, merupakan juru parkir liar yang tidak terdaftar resmi. Adapun sanksi yang diberikan berupa pembinaan.
Trisno menyatakan, pada prinsipnya penertiban sekaligus sosialisasi dilakukan setiap hari. Hal tersebut, guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk ke nomor aduan Dinas Perhubungan Kota Palu.
“Kami libatkan TNI dan Polri, karena Pemkot ada MoU terkait pendataan dan penertiban parkir di Kota Palu,” kata Trisno.
“Kesadaran juru parkir mulai timbul. Kalau secara kontinyu kita lakukan sosialisasi, Insya Allah terjadi perubahan dari mindset para juru parkir sebagai mitra pemerintah, untuk berkolaborasi dalam meningkatkan PAD dari retribusi parkir,” tambahnya. */JEF