Pemkot – BNN Jalin Kerja Sama, Pembiayaan Rehabitasi Pecandu Narkoba Kurang Mampu

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 500.10.8/4504/Ekonomi/2023, terkait Pemetaan Pelayanan Kendaraan Pengguna Bahan Bakar Solar Subsidi. Surat edaran itu diberikan kepada seluruh pemilik SPBU yang ada di Kota Palu untuk dipatuhi.

Kepala Bagian Perekonomian Kota Palu, Rahmat mengatakan, dalam rangka mengantisipasi antrean panjang yang terjadi di SPBU, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas jalan raya dalam kota, maka disampaikan berapa hal sebagai berikut, di antaranya SPBU yang tidak melayani kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk, tetapi hanya melayani kendaraan operasional pemerintah dan roda empat untuk pelayanan bahan bakar solar, yaitu SPBU Pramuka, SPBU Ki Hajar Dewantara, SPBU Bayaoge dan SPBU Imam Bonjol.

“Untuk SPBU yang melayani kendaraan roda enam atau lebih dan sejenis truk, tetapi tidak melayani roda empat untuk pelayanan bahan bakar solar, yaitu SPBU Mamboro, SPBU Soekarno Hatta, SPBU Talise, SPBU Martadinata, SPBU Ponegoro, SPBU Tavanjuka dan SPBU Maluku,” ujar Rahmat.

Ia mengatakan, tindak lanjut dari penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan evaluasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Surat edaran tersebut mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2024. RES

Pos terkait