TANAMODINDI, MERCUSUAR- Dalam rangka menuju pemerintahan yang bersih bebas dari tindakan korupsi, gratifikasi dan pungutan liar (pungli), maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palu yang terintegrasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI membuka loket pengaduan baik secara daring (dalam jaringan atau online maupun liuar jaringan (luring) dengan melibatkan masyarakat.
Demikian dikatakan, Sekretaris Kota Palu, Asri saat menghadiri sekaligus membuka pelaksanaan monitoring dan evaluasi implementasi rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi, yang didampingi Kepala Insfektur Inspektorat Kota Palu, Didi Bakran bersama dua narasumber dari KPK RI yakni Hexio Hermus dan Hery.
Hadir pula sejumlah kepala OPD dan pejabat serta staf lainnya. Kegiatan itu berlangsung di ruang pertemuan Bantaya Setda Palu, Rabu (12/9/2018).
Dikatakan Asri, untuk menciptakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersih dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, Pemkot Palu mengajak seluruh elemen melawan korupsi, menghindari gratifikasi, dan memberantas pungli, melalui layanan pengaduan masyarakat, yang disediakan oleh Inspektorat Daerah Kota Palu.
“Jika anda melihat pelanggaran ASN, segeralah melaporkan pelanggaran atau penyimpangan tersebut, baik secara online, nomor pengaduan, maupun datang langsung ke Kantor Inspektorat Kota Palu,” ujar Asri.
Adapun objek yang diadukan yaitu kinerja pegawai, pelayanan masyarakat, maupun proyek Pemerintah Kota Palu, dengan jelas identitas pelapor dan pejabat yang dilaporkan diantaranya nama dan alamat pihak yang dilaporkan, nama jabatan dan alamat lengkap pihak yang dilaporkan, serta perbuatan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan keterangan yang memuat fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran.
Untuk nomor kota pengaduanya masyarakat dapat melaporkan melaui kontak berikut baik website yang inspektorat ke link http://inspektorat.palukota.go.id/ dan nomor pengaduan 0451-4018003 atau nomor SMS/WhatsApp ke 082346809494.ABS