Pemkot dan Kejati, Resmikan Bantaya Restoratif Justice Talise Valangguni

TALISE VALANGGUNI, MERCUSUAR  – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu bersama Kejaksaan Negeri Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah,Kamis (26/1/2023) meresmikan Bantaya Restoratif Justice Mosipakabelo Adhyaksa di Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore. Peresmian tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejati Sulteng, Agus Salim bersama Wakil Wali Kota Palu, dr. Renny Lamadjido. 

Agus dalam sambutannya menyebutkan, peresmian Bantaya Restoratif Justice Mosipakabelo Adhyaksa merupakan langkah tepat untuk menciptakan musyawarah di lingkungan masyarakat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan perkara kecil.

Menurutnya, masalah dan perkara kecil sudah seharusnya diselesailam dalam musyawarah mufakat agar tidak menjadi polemik panjang di tingkat kejaksaan. Menurutnya, keadilan yang ditetapkan dalam musyawarah mufakat merupakan keputusan ibadah.

“Kalau bisa diselesaikan secara musyawarah, kenapa tidak. Jadi kalau ada perkara-perkara ringan, baik pemerintah, korban, terdakwa, tokoh dan lembaga adat ayo kita selesai sama-sama di Bantaya Restoratif Justice ini,” jelasnya.

Wawali juga berharap, Bantaya Restoratif Justice ini menjadi tempat penyelesaian hukum perkara ringan yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menciptakan keamanan dan kenyaman. 

Dirinya berharap, dengan hadirinya Bantaya Restoratif Justice, masyarakat Talise Valangguni tidak lagi menyelesaikan perkara-perkara ringan di kejaksaan tapi melalui musyawarah. 

“Selesaikan masalah dan perkara ringan di Bantaya Restoratif Justice, terutama masalah sengketa tanah yang sangat sering terjadi di masyarakat,” jelasnya.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Ansyar Sutiadi juga menjelaskan, Bantaya Restoratif Justice ini merupakan sejalan dengan visi misi Pemkot Palu untuk menciptakan Kota Palu mandiri, aman dan nyaman untuk menciptakan pemerintah yang profesional yang selalu hadir melayani masyarakat. 

“Dengan memerdayakan semua mitra Pemkot Palu, dari tingkat kelurahan, RT/RW, tokoh agama, hingga tokoh dan lembaga adat untuk mewujudkan Kota Palu yang tertib, nyaman dan aman,” jelasnya.RES

Pos terkait