Pemkot Diminta Ringankan Retribusi Pedagang di Kawasan Religi

Retribusi-b3c5f42a
FOTO: Abdurahim Nasar Al-Amri

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al-Amri atau lebih akrab disapa Wim meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Palu untuk meringankan retribusi yang diberlakukan ke seluruh pedagang di kawasan religi Jalan Sis Al-Jufri Palu.

Wim menjelaskan, berdasarkan surat edaran yang diberikan ke pedagang kawasan religi, Pemkot mewajibkan setiap pedagang di kawasan tersebut untuk membayar retribusi kebersihan sebesar Rp150.000.

Menurut Wim, nominal tersebut cukup memberatkan para pedagang di kawasan religi karena momen banyaknya pembeli hanya ada pada akhir-akhir bulan ramadan.

“Kalau awal ramadan sampai pertengahan itu untung-untung kalau mereka dapat pembeli satu atau dua selama sehari,”ujarnya.

Lanjutnya, Wim meminta Pemkot untuk bisa merevisi nominal retribusi yang diwajibkan ke para pedagang di Kawasan Religi tersebut, apalagi pemberlakuan mulai retribusi kebersihan baru terjadi tahun ini.

“Berapa sih sampah pedagang di Kawasan Religi itu, mereka itu jual pakaian bukan jual makanan yang menampung sampah cukup banyak,” ujarnya.

Wim berharap, Pemkot bisa meringankan biaya tetribusi yang diberlakukan Pemkot, misalnya Rp50ribu dan maksimal Rp100ribu setiap lapak. RES

Pos terkait