LOLU UTARA, MERCUSUAR – Memasuki kebijakan New Normal 1 Juni 2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu diminta segera merealisasikan bantuan sosial (Bansos) bagi warga terdampak sosial Covid-19, utamanya bagi para penyintas yang hingga saat ini masih menghuni Huntara, tenda pengungsian serta sebaran titik rentan keluarga miskin di kota Palu. Demikian dikatakan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, Kamis, 28 Mei 2020.
“Pemkot Palu jangan menahan logistik utamanya, sembako, hanya karena melihat data hasil survei yang menunjukkan Kota Palu berada pada kurva datar, sehingga merasa belum penting untuk mengeluarkan kebijakan dalam hal memberikan Bansos bagi warga kelompok rentan,”tegasnya.
Dia juga mengatakan, beberapa daerah lain saat ini telah menyalurkan Bansos bagi warganya. Apalagi kondisi Kota Palu yang hingga saat ini masih belum pulih, pasca bencana 28 September 2018 dua tahun silam, dan saat ini harus kembali berhadapan dengan wabah global Covid-19.
“Tidak ada alasan bagi Pemkot Palu untuk menahan bantuan sembako, hanya karena Kota Palu tidak masuk pada wilayah menuju PSBB, untuk itu sebaiknya wali kota segera menginstruksikan dinas sosial dan dinas terkait lainnya untuk mengimplementasikan kebijakan bansos bagi warga, terutama saudara kita yang saat ini mengalami keterpurukan ekonomi pasca bencana,” pintanya.
Mutmainah mengungkapkan, saat ini Pemkot Palu memiliki stok sekira 100 ton beras yang disimpan dalam gudang. Kata dia, Dinsos Palu juga sudah menyediakan program Bansos melalui recofunsing anggaran Covid-19 berupa bantuan sembako bagi warga Kota Palu untuk jangka waktu 14 Hari.
Selain itu, sejumlah SKPD juga menyiapkan skema khusus bagi warga atas situasi krisis ekonomi.
“Artinya bahwa ketika kebijakan ini sudah tertera di dalam dokumen anggaran melalui fungsi anggaran, sebaiknya tidak lagi menunda-nunda, tidak perlu lagi menunggu PSBB atau masuk dalam kategori transmisi lokal,” imbuhnya.
Dia kembali menegaskan, Pemkot Palu harus segera menunaikan kebijakan tersebut melalui penyaluran bansos bagi masyarakat, khususnya para penyintas dan kelompok keluarga miskin yang tidak masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). RES