Pemkot Dipacu Sertifikasi Aset Tanah

Pemkot Dipacu
RAPAT VIDCON - Pembahasan evaluasi akhir tahun terkait masih banyaknya aset Pemkot yang belum bersertifikat via Vidcon antara Pemkot dan KPK RI, Kamis (10/12/2020). FOTO: Humas Pemkot

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memacu pemerintah daerah se-Provinsi Sulawesi Tengah, termasuk Kota Palu untuk melakukan percepatan inventarisasi dan sertifikasi tanah aset Pemda di tahun 2020 ini. Penambahan bidang tanah di Pemkot diurutan kedua sebanyak 115 aset, setelah Pemkab Banggai sebanyak 123 aset, sebagian besar belum bersertifikat.

Pejabat KPK Deputi Bidang Pencegahan, Pahala Nainggolan mengatakan, dalam upaya penyelamatan aset pemda yang belum memiliki legalitas, KPK melalui kordinasi pencegahan melakukan intervensi kepada pemda untuk melakukan penilaian mandiri mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Salah satunya terkait pengelolaan aset daerah,” katanya melalui Video Conference yang difasilitasi Diskominfo kota Palu,dalam rapat evaluasi program pemberantasan Korupsi, Kamis (10/12/2020).

Rapat vidcon dipimpin Asisten III Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha serta Kabag Hukum dan perundang-undangan. Berdasarkan ketentuan pasal 6 (a) UU no 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU no 30 tahun 2002 tentang KPK bertugas melakukan tindakan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi

KPK mengingatkan agar aset-aset Pemprov dan 13 kabupaten dan kota di Sulteng tersebut segera disertifikasi, tujuannya untuk meminimalisir potensi konflik pertanahan. Berdasarkan data penambahan bidang tanah Sulteng tahun 2019 hingga sampai 5 Desember tahun 2020, tercatat penambahan aset bidang tanah 2020 sebanyak 2.096 aset yang bersertifikat atau hanya 19 persen dan yang belum bersertfikat sebanyak 12.046 atau masih ada 80.4 persen dari total aset bidang tanah se-Sulteng 14.792 bidang, dimana untuk penambahan aset pada tahun 2020 ini sebanyak 480 aset, dimana tercatat bidang tanah tahun 2019 sebanyak 2.446 aset.

Lebih lanjut Pahala mengatakan, pembahasan rapat lebih banyak membicarakan terkait kasus sengketa tanah pemda yang digugat oleh pihak ketiga, ahli waris, instansi swasta maupun instansi pemerintahan, dikarenakan lemahnya bukti kepemilikan. Untuk itu, KPK mendorong agar Pemda dapat berkoordinasi dengan kantor pertanahan.

Disisi lain, KPK juga mendorong pemda untuk segera mengimplementasikan program pelayanan pertanahan terintegrasi secara elektronik (host-to-host) antara Bapenda/Dispenda dengan Kantor Pertanahan BPN melalui pembayaran pajak BPHTB online. Hingga saat ini, kata dia, dari 14 Pemda se-provinsi sulteng, belum satupun melaksanakan program host-to-host.

Sementara, Imran mengatakan, pentingnya kepemilikan sertifikat sebagai bukti penguasaan hak atas tanah, sebab dari data yang dilaporkan kepada KPK. Untuk itu, dalam rangka percepatan penerbitan sertifikat, diperlukan sinergi antara KPK, Pemda dan BPN agar hasilnya dapat lebih maksimal.

“Semoga rakor hari ini dapat mengidentifikasi akar masalah yang menghambat proses sertifikasi tanah milik pemda untuk bersama-sama kita cari solusinya,”harap Imran. ABS

Pos terkait