TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu mendorong aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan literasi keuangan dan memahami perlindungan konsumen untuk menghindari penipuan, investasi ilegal, dan pinjaman online ilegal.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, saat mewakili wali kota membuka sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di Auditorium Kantor Wali Kota Palu, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan yang diinisiasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Palu itu melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Provinsi Sulawesi Tengah, Bank Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, dan Bursa Efek Indonesia Sulawesi Tengah.
Irmayanti mengatakan, perkembangan layanan keuangan memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga menghadirkan risiko, mulai dari penipuan dan investasi ilegal hingga penyalahgunaan data pribadi. Karena itu, ASN perlu memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen serta memastikan legalitas layanan keuangan sebelum menggunakannya.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan penting dalam melindungi hak konsumen dan mendorong transaksi yang adil serta bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia menegaskan, ASN harus mampu menjadi teladan dalam mengelola keuangan secara bijak dan bertanggung jawab, sebelum menyampaikan edukasi serupa kepada masyarakat.
“Jangan sampai kita mengajak masyarakat untuk cerdas secara finansial, tetapi belum menerapkannya dalam kehidupan sendiri,” tegas Irmayanti.
Ia berharap pengetahuan yang diperoleh melalui sosialisasi tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari dan dibagikan kepada keluarga, rekan kerja, serta masyarakat. Irmayanti juga meminta TPAKD dan para pemangku kepentingan memperkuat sinergi untuk memperluas akses terhadap layanan keuangan yang aman, inklusif, dan bertanggung jawab. */JEF






