Pemkot Dorong Pelaku Usaha Gunakan KBRL

Perwali Soal Kantong Plastik-a076c499

LOLU SELATAN, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mendorong pelaku usaha dan Konsumen berbelanja dengan menggunakan KBRL atau Kantong Belanja Ramah Lingkungan. Untuk itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Yayasan Indonesia Bhadra Utama atau  IBU Foundation merampungkan draf Peraturan Wali Kota dalam pengurangan sampah plastik dan wadah makanan. Demikian disampaikan, Kabid Pengelolaan Sampah DLH, Hisyam Baba, Rabu (1/9/2021).

Alhamdulillah kita sudah selesai menyusun  rencana Perwali tersebut, ditujukan buat produsen dan konsumen, dalam hal ini adalah tentu dari pedagang di pasar dan di pertokoan,mereka kedepan tidak lagimenggunakan kantongplastik melainkan KBRL,begitu pula konsumennya,”ujarnya.

Dengan adanya perwali itu diharapkan masyarakat itu tidak lagi menggunakan kemasan plastik sekali pakai, sebisa mungkin masyarakat membawa yang  namanya tas gantungan atau KBRL itu yang ramah lingkungan dari rumah. Tujuannya, untuk untuk pengurangan timbulan sampah plastik yang proses daur ulang memakan waktu.

Artinya, lanjut Hisyam bahwa Pemkot mewajibkan pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat untuk menggunakan kantong belanja ramah lingkungan. “DLH dalam Perwali melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,”kata dia.

Dalam Perwali itu diatur, pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya untuk menggunakan KBRL dan melarang kantong belanja plastik sekali pakai.

DLH tidak sendiri dalam bergerak menyosialisasikan Perwali namun juga melibatkan Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pariwisata serta penegak Perda Satpol PP yang akan menegur bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan Perwali tersebut.

 

Hotel Dilarang Gunakan Air Kemasan

Pasalnya kedepan untuk kegiatan rapat di fasilitas hotel tidak lagi menggunakan air kemasan, namun menyiapkan galon air mineral dan peserta pertemuan membawa botol minuman begitu pula dengan peserta didik.

“Untuk besaran sanksi denda yang diberikan, nanti bagian hukum yang mengkaji berapa maksimalnya dan berapa minimalnya, sanksi administratif yang akan diberikan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban pengurangan sampah. Sanksinya mulai dari teguran tertulis, sanksi denda sampai dengan pencabutan izin usaha, dan apabila masyarakat belanja tetap akan diberikan kresek, cuma berbayar,” tandas Hisyam.

Maka itu, kata Hisyam pengelola wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha di pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” katanya

Dia pun mengimbau agar masyarakat mengurangi timbunan sampah plastik tersebut dengan menjalankan tips belanja daring ramah lingkungan yang direkomendasikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Seperti mendukung penjual dan produk tanpa pembungkus plastik, meminta penjual untuk mengurangi pembungkus plastik, membeli barang dalam kemasan besar atau satukan bermacam daftar belanjaan dalam satu pembelian. ABS

Pos terkait