LOLU UTARA, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu, menggandeng BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberikan pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja rentan di kota Palu. Komitmen tersebut diwujudkan dalam kegiatan penandatanganan kesepakatan bersama antara Wali Kota Palu Hadianto Rasyid dengan Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Sulteng, Radeng Harry Agung Cahya, Kamis (14/10/2021).
Terkait penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Ketua RT/RW, Pegawai Syara, petugas pemulasaraan jenaza,kader Posyandu,Kader KB,TAGANA, Pekerja sosial kemasyarakatan, Nelayan, Pemulung, Pekerja Disabilitas,Kusir Dokar, dan Tukang Becak di Kota Palu.
Pada 2020, Pemkot Palu telah mendaftarkan seluruh pekerj non ASN nya. Tahun ini, Pemkot Palu menambah kepesertaan dari pekerja rentan dan dibiayai oleh APBD hingga 2022. Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menyatakan, perlindungan sosial bagi pekerja rentan merupakan bentuk proteksi jaminan sosial dari negara kepada rakyat.Hadianto menambahkan bahwa ke depan Pemkot berniat untuk menambah jumlah kepesertaan jaminan sosial sesuai kondisi keuangan daerah.
“Dengan adanya perlindungan dari BPJamsostek diharapkan para pekerja dapat bekerja dengan tenang dan secara tidak langsung meningkat produktivitasnya sehingga taraf hidup mereka naik, sehingga hari tuanya bisa sejahtera,”ungkapnya.
Dengan program BPJamsostek ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, dan di semua pekerja rentan telah didaftarkan dalam perlindungan sosial, bila belum akan didaftarkan semua kelompok rentan.
“Kita akan evaluasi bila masih ada yang belum dimasukkan dalam program perlindungan pekerja rentan,”ujar Hadianto.
Sinergi positif antara Pemkot dan BPJamsostek tersebut diperkuat dengan peraturan pemerintah. Aturan itu juga menjadi dasar pembentukan Tim Percepatan Perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi warga Palu.Untuk itu Kepala Bapenda Palu meminta para Camat dan Lurah untuk segera mengumpulkan para RT/RW dan pekerja rentan di wilayahnya untuk mendapatkan sosialisasi program, dimana mereka ini tercaver dalam dua program yakni Jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Sementara Kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Sulteng, Radeng Harry Agung Cahya, menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung program pemerintah Kota Palu yang selaras dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
“Saya mengapresiasi terobosan Pemerintah Kota dan semoga hal positif ini dapat diikuti oleh daerah lain, sehingga semakin banyak masyarakat pekerja yang terlindungi dan kesejahteraan pekerja Indonesia dapat terwujud,”tambahnya. ABS