TANAMODINDI, MERCUSUAR – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palu, Moh. Rifani menjadi narasumber dalam kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS Kota Palu angkatan LXXXII, Jumat (13/8/2021) secara virtual dari ruang kerjanya.
Dalam paparannya, Rifani menjelaskan beberapa hal berkaitan tentang etika dan integritas ASN, dimana etika profesi merupakan ikatan moral yang mendukung sikap melayani kepentingan masyarakat.
“Serta kewajiban kepada pemberi tugas dan atau aturan untuk menghindarkan seseorang dari perbuatan yang menyalahi ketentuan atau tercela,”lanjutnya.
Ia menjabarkan ada beberapa larangan kode etik seperti melakukan pekerjaan tanpa konsultasi dan koordinasi dengan pimpinan, meminta dan menerima pemberian/hadiah selain haknya, menyalahgunakan wewenang, dan lainnya.
Sementara itu, lanjut Rifani integritas adalah bertindak konsisten sesuai dengan nilai-nilai dan kebijakan organisasi serta kode etik profesi menjelaskan maksud, ide, dan perasaan secara terbuka, jujur, dan langsung sekalipun dalam negosiasi yang sulit dengan pihak lain.
Menurutnya, pola pikir positif ASN tercermin dalam berbagai prestasi yang telah dicapai para ASN selama ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
“ASN dituntut untuk menjaga sikap dan perilakunya, karena itu secara periodik dijadikan acuan penilaian antara lain dalam bentuk SKP,” ungkapnya.
Kegiatan Latsar kali ini diselenggarakan oleh Pemerintah kota Palu bekerjasama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) provinsi Sulawesi Tengah sejak 4 Juni hingga 18 Agustus 2021. ABS