TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wakil Wali Kota Palu, dr Reny A Lamadjido memimpin pertemuan bersama para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menindaklanjuti penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, di ruang rapat Bantaya kantor Setda Kota Palu, Jumat (28/05/2021).
Adapun narasumber utama dari Direktur Perencanaan Daerah Kemendagri RI, Bahri didampingi sejumlah staf. Wawali berharap kepada para kepala OPD yang ikut sosialisasi agar bisa serius, sebab pengelolaan sistem keuangan kita saat ini menuju ke sistem digitalisasi sesuai dengan Permendagri no 77 tahun 2020 dan pranatausahaan SPID.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Daerah Kemendagri menyebutkan bahwa pengelolaan keuangan saat ini berbasis digital. “Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah,”ungkapnya.
SIPD merupakan sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, serta sistem pemerintahan daerah yang lain, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Itulah tujuan utama dari Permendagri No 77 tahun 2020 dan pranatausahaan SIPD dengan strategi menuju satu data satu sistem. “Hanya saja yang membedakannya pastinya dalam konteks belanja. Namun bisnis proses pada dasarnya sama di semua daerah,”imbuhnya. ABS