TANAMODINDI,MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melalui Bagian Kesra dan Kemasyarakatan Kota Palu bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama Kota Palu bakal menggelar sidang itsbat nikah di tiga kecamatan.
Sebanyak 120 pasangan akan mengikuti sidang itsbat nikah terpadu yang perdana di tahun 2021, dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Tawaeli dan Kecamatan Palu Utara untuk 35 pasang warga pada 22 Juli 2021 mendatang.
Kemudian sidang istbat nikah kedua bertempat di Kantor Kecamatan Palu Barat untuk 40 pasang dari Kecamatan Palu Selatan dan Palu Timur dan sidang itsbat terakhir di Kantor Kecamatan Ulujadi untuk 45 pasangan.
Abdul Arifin selaku Kasubag Kesejahteraan Sosial Bagian Kesra, Selasa (13/7/2021) mengatakan, itsbat nikah merupakan program yang dilaksanakan Kantor Kementerian Agama Kota Palu bekerjasama Pemkot Palu dan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu untuk membantu masyarakat, mendapatkan kepastian hukum dalam perkawinan, sehingga setelah mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan akta nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama dimana masyarakat tersebut berdomisili.
Kata Arifin, sidang itsbat nikah dapat membantu masyarakat dapat melakukan pengurusan dan mencari identitas melalui pencatatan hokum/pencatatan perkawinan maupun kelahiran, karena pernikahan yang tidak disetujui secara resmi, maka kompilasi memiliki anak tidak dapat dibuatkan akta kelahiran, karena salah satu persyaratan untuk membuat akta kelahiran harus melampirkan buku nikah.
“Ingin mendapatkan kepastian hukum perkawinan, maka sidang itsbat ini kita gelar. Jadi dengan adanya pelayanan yang melibatkan Kemenag, Pengadilan Agama dan KUA untuk mengeluarkan buku nikah, sehingga masyarakat bisa terbantu. Usianya bervariatif, dari mulai yang paling muda hingga yang paling tua. Dia juga membahas tentang antara mereka yang sudah menikah selama bertahun-tahun, bahkan rata-rata sudah punya anak dan cucu,” terangnya.
Bukan saja pasangan lama menikahnya yang belum memiliki buku nikah namun ada juga pasangan yang baru cukup umur, sebab sebelumnya mereka menikah masih dibawah umur sehingga baru mereka daftarkan.
“Mari beri pengertian kepada masyarakat untuk tertib administrasi kependudukan, itsbat nikah ini sebagai kesempatan untuk memiliki kepastian identitas hukum dan mewujudkan administrasi tertib kependudukan. Jangan malu untuk mengikuti sidang itsbat nikah, karena penting dalam pengurusan dan mencari identitas hukum,”ungkapnya. ABS