Pemkot Imbau Tidak Hura-hura

earthquake

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hidayat mengeluarkan surat edaran menyambut satu tahun terjadi bencana alam gempa bumi, tsunami dan likuefaksi pada 28 September 2018 lalu, yang memakan korban ribuan orang.

Surat edaran bernomor 360/2089/Kesra/2019 tentang imbauan peringatan 1 tahun bencana alam gempa bumi, liquefaksi dan tsunami di Kota Palu pada 28 September 2018. Di dalamnya, Wali Kota Palu Hidayat meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) camat, dan lurah agar menyampaikan imbauan yang sama ke seluruh pengurus masjid dan masyarakat..

“Melaksanakan ibadah/doa bersama sesuai agama dan kepercayaan serta keyakinan masing pada Sabtu 28 September 2019 nanti,” kata wali kota melalui Kasubag Humas, Rum, Rabu (25/9/2019).

Selain itu, wali kota menegaskan bahwa masyarakat tidak melaksanakan kegiatan yang bersifat hura-hura dan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keamanan di lingkungan masing-masing dan wali kota juga meminta kepada masyarakat untuk menaati aturan ini.

Untuk pelaku bisnis hiburan, Wali Kota meminta untuk menutup tempat hiburan malam seperti rumah karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya) pada tanggal 28 September serta tidak memutar musik atau pertunjukan live music di cafe, warung kopi, restoran dan hotel.

Bukan hanya tidak boleh ada hiburan yang merusak ketentraman beribadah namun juga pemerintah melarang membunyikan petasan dan kembang api. ABS

Pos terkait