Pemkot Kembali Tertibkan Reklame yang Melanggar

Reklame-01ab7d5e
PENERTIBAN - Petugas menertibkan reklame yang terpasang tanpa izin disalah satu ruas jalan di Kota Palu, Jumat (26/8/2022).FOTO: Dok.DLH Kota Palu

TANAMODNDI, MERCUSUAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu mulai membersihkan reklame-reklame insidentil tak berizin, Jumat (26/8/2022) di beberapa ruas jalan di Kota Palu. Langkah ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini banyak hilang karena reklame tak berizin ini.

Sebelumnya, Wali Kota, Hadianto Rasyid telah menegaskan akan menindak dan menertibkan reklame yabg terbukti melanggar dan dipasang tanpa izin dari dinas terkait. Terutama pemasangan reklame menggunakan media pohon atau tiang listrik yang banyak terlihat untuk imbauan ini, wali kota memberi tenggat waktu sepekan agar bisa menertibkan sendiri reklame yang dirasa terpasang tidak sesuai tata letak dan melanggar ketentuan penyelenggaraan reklame lainnya.

Pemasangan reklame kata wali kota diatur terperinci dalam Pasal 18 Perwali penyelenggaraan reklame. “Berkaitan dengan hal tersebut, para pemilik usaha diimbau untuk melengkapi izin agar papan reklamenya tak dicabut,” ujarnya.RES

Pos terkait