Pemkot Klaim Tidak Terlibat

Jembatan IV

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Terkait kisruh fee sebesar Rp.4 miliar yang mengalir dari PT. Global Daya Manunggal, baik Kadis Pekerjaan Umum (PU) Palu, Iskandar Arsyad maupun Inspektur Inspektorat Palu, Didi Bakran secara serempak menegaskan tidak mengetahui persoalan fee atau ada oknum yang dibayarkan, karena dana secara langsung dibayar ke PT. Global Daya Manunggal melalui rekening daerah.

Iskandar menjelaskan, pada 1 April 2019, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu telah melakukan pembayaran pokok pembayaran utang Pemkot kepada PT. Global Daya Manunggal sebesar Rp.14.961.230.296 berdasarkan putusan Badan Arbitrase Nasional (BANI) per 2 Oktober 2007 atas pembayaran atas pekerjaan tambahan Jembatan Palu IV sejumlah Rp.1.750.000.000 serta ditambah pembayaran penyesuaian harga (eskalasi) sebesar Rp.12.000.000.000 dan pembayaran kerugian pemohon berupa oprasional Rp.160.000.000, biaya penambahan pekerjaan dan biaya overhead masa pemeliharaan Rp.300.000.000, untuk pembayaran pajak 10 persen per tahun menjadi kewajiban Pemkot belum dibayar, masih menunggu tim audit bekerja.

 “Dasar keputusan Pemkot mengambil putusan membayar diawali atas putusan BANI no 258/V/ARB-BANI/2017 hingga putusan kasasi Mahkamah Agung no2835 K/Pdt/2016 tanggal 19 Desember yang meminta Pemkot melakukan kewajiban membayar berdasarkan putusan BANI dan putusan Kejati,hingga total yang harus dibaya termasuk denda 10 persen sebesar Rp.33 Miliar,” ujar Iskandar, saat konferensi pers Pemkot di ruang Rapat Bappeda Palu, Senin (8/7/2019).

Terkait denda 10 persen yang tidak ada nominalnya, Pemkot melalui Dinas PU akan bersurat ke instansi terkait dalam hal ini audit, sebelum membayar denda 10 persen per tahun ini dari bunga yang dikenakan PT. Global Daya Manunggal ke Pemkot.

“Kita baru sebatas membayar pokoknya untuk pembayaran utang Jembatan IV sedangkan bunga denda belum, karena proses audit dulu. Kita juga masih agak keberatan adanya bunga yang ditetapkan berdasarkan BANI yang ditetapkan MA dan menyangkut atas pembayaran hutang jembatan telah kita jelaskan ke DPRD, khususnya pada tim banggar hingga pansus, bahkan banggar telah berkoordinasi ke Mendagri terkait proses bayar ini di Jakarta,” tambah kepada Bappeda Kota Palu, Arfan.

Dia menambahkan, menyangkut dugaan adanya pembagian fee, Arfan sekali lagi menegaskan Pemkot tidak terlibat dan ini menyangkut lembaga bukan lagi orang per orang, artinya Pemkot tidak ada kewenangan menanggapi, sebab semua proses telah berjalan sesuai aturan yang ditetapkan dalam pembahasan anggaran 2019.

Dan sampai hari ini, jelas Arfan belum ada upaya hukum penyelidikan ke Tipikor akan adanya isu bagi-bagi fee, karena kalau memang benar adanaya hal tersebut, dirinya mempersilakan pihak yang menyatakan isu itu untuk membuktikan dengan membawa persoalan tersebut ke rana hukum.

Inspektur Inspektorat Didi Bakran mengatakan, sebelum Pemkot membayar utang pokok sebesar Rp.14,961.230,296, pihaknya didampingi Kabag Hukum Setda Palu telah melakukan konsultasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai putusan BANI dan hasil konsultasi tersebut, KPK meminta Pemkot menaati dan melaksanakan putusan BANI nomor 258/VI/ARB-BANI/2007 tanggal 2 Oktober 2017. ABS

Pos terkait