Pemkot Launching Aplikasi JAPPRI

Pemkot Launching-4a34179a

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Bertepatan dengan HUT ke-76 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021, Pemerintah Kota Palu (Pemkot) melaunching aplikasi Jejaring Pengawasan Penataan Ruang Idaman (JAPPRI) proyek perubahan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan (DPRP) Kota Palu, Selasa (17/8/2021).

“JAPPRI merupakan pelayanan informasi penataan ruang bagi masyarakat/pemerintah dan swasta berbasis aplikasi yang ditautkan pada portal milik Pemerintah Kota Palu melalui website www.palukota.go.id,” terang Kepala DPR DPRP Kota Palu,Rizal.

JAPPRI merupakan kerjasama antara Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu dan para pemangku kepentingan dalam hal penataan ruang sebagai percepatan sosialisasi dan penerapan ketentuan peruntukan dan pemanfaatan ruang di Kota Palu.

Tujuan diadakannya digitalisasi rencana tata ruang wilayah melalui inovasi JAPPRI berbasis android adalah untuk menyediakan informasi peruntukan dan pemanfaatan ruang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Palu Tahun 2021-2041 yang baru saja ditetapkan secara cepat dan akurat melalui digitalisasi informasi penataan ruang menuju Palu Smart City.

Sementara, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, dengan adanya JAPPRI menuju inovasi proyek perubahan, tentu diharapkan masyarakat Kota Palu dapat mengakses langsung tentang pengelolaan ruang kota dengan cara yang lebih mudah dan praktis.

“Semoga ini bisa akan membantu seluruh masyarakat untuk bisa mengakses langsung tentang tata kelolaan ruang Kota Palu,”ucapnya.

Hadianto menambahkan, seluruh pengawasan ruang tata kelola dari Pemerintah Kota Palu, masyarakat bisa mengetahuinya dan bahkan pula masyarakat dimudahkan dalam mengetahui, apakah ruang tata kelola yang didalamnya ada tanah bisa dibeli oleh masyarakat atau tidak, atau sebaliknya ruang kota tersebut bakal diperuntukkan untuk apa, masyarakat bisa mengetahuinya langsung dengan mudah.

“Kalau masyarakat ingin beli tanah atau sesuatu sudah bisa masuk akses kesini. Dengan demikian,masyarakat melakukan self assessment berarti luar biasa,”kata Hadianto.

Proses untuk mengetahui informasi peruntukan dan pemanfaatan ruang akan lebih cepat dan mendukung kebijakan pembatasan aktivitas di luar rumah di tengah Pandemi Covid-19, karena untuk mengetahui informasi rencana tata ruang masyarakat tidak perlu lagi datang ke Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu untuk mendapat akses informasi tersebut.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan Penataan Ruang di Kota Palu dapat mengetahui informasi rencana tata ruang di wilayahnya melalui informasi digital yang ditampilkan ke dalam peta digital, dapat diakses melalui aplikasi Google Maps sudah familiar di semua kalangan dan hampir semua masyarakat pengguna android memiliki aplikasi ini,sehingga akan mempercepat akses informasi.

Kata Rizal, JAPPRI, dampak dari tersosialisasinya kebijakan penataan ruang secara digital, masyarakat dan para pemangku kepentingan Penataan Ruang di Kota Palu dapat merencanakan pengadaan lahan dan penggunaan/pemanfaatan lahan tersebut sesuai dengan rencana tata ruang. ABS

Pos terkait