TANAMODINDI, MERCUSUAR – Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) adalah model penilaian mandiri yang berbasis prinsip Total Quality Management. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu melaksanakan pertemuan di ruang kerja Asisten 3 Administrasi Umum Setda Kota Palu, Kamis (29/7/2021), guna membahas penyempurnaan PMPRB yang telah diinput secara daring atau online.
Rapat dipimpin Kabag Organisasi Setda Kota Palu, DR.Ahmad Rijal yang dilaksanakan dua sesi diikuti inspektorat Kota Palu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah Kota Palu.
Sesi kedua diikuti Bappeda Kota Palu, Diskominfo Kota Palu, Disdik dan Kebudayaan Kota Palu dan tim reformasi birokrasi Kota Palu.
Menurut Ahmad Rijal bahwa PMPRB tersebut digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis yang menyeluruh terhadap kinerja instansi pemerintah.
Dalam peraturan ini digunakan program-program reformasi birokrasi sebagai unsur komponen pengungkit dan sasaran reformasi birokrasi sebagai hasil.
“Harapan kita dari penyempurnaan penilaian mandiri reformasi birokrasi yang telah diinput secara online, penilaiannya diharapkan masuk dalam kategori baik atau diatasnya,”katanya. ABS