TANAMODINDI, MERCUSUAR- Salah satu point yang dibahas ketika Wali Kota Palu, Hidayat mengadakan pertemuan dengan pihak Pertamina, bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meminta agar personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), agar disiagakan mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) yang ada di Kota Palu.
Kadis Perdagangan dan Perindustrian (Perdagind) Kota Palu, Syamsul Saifuddin, ada beberapa poin yang dibahas mengenai penyaluran BMM di SPBU, sementara jangka pendeknya, Pemkot akan menugaskan personel Satpol PP dan Dinas Perhubungan kota Palu untuk mengawal proses penyaluran di SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi.
“Untuk masyarakat yang akan membeli BBM bersubsidi, khususnya jenis solar dalam bentuk jerigen akan dimintai surat keterangan mikro peruntukannya, misalnya untuk keperluan nelayan maka wajib membawa surat dari Dinas Perikanan begitupulan untuk Usaha Kecil dari Dinas Perdagangan dan perindustrian,sedangkan untuk usaha besar dilarang menggunakan solar bersubsidi,” ujarnya.
Dia mengatakan, peruntukan solar tidak lagi hanya dikonsumsi masyarakat yang kelas menengah ke bawah, namun juga dimanfaatkan pelaku usaha industri besar sehingga meskipun setiap bulan jatah solar 82 ribu liter tetap saja tidak mencukupi, karena penyalurannya dinilai tidak tepat sasaran.
Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir ini di sejumlah SPBU senantiasa terlihat antrean pengisian solar, yang didominasi truk dan bus maupun minibus.
“Saya sudah turun mengecek malam sebelumnya, ada kendaraan yang berkali-kali mengisi. Nah, disini fungsi pengawasan dan kontrolnya yang tidak jalan, fungsi pengawasan ada di provinsi berdasarkan Undang Undang pelimpahan kewenangan, karena operator SPBU tidak dapat menjaga hal itu,” ujar Syamsul. ABS