Pemkot Palu Jelaskan Lima Ranperda di DPRD

RANPERDA
FOTO: Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rifani, membacakan penjelasan lima rancangan peraturan daerah (ranperda), yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Palu, untuk dijadikan Peraturan daerah (Perda). Senin (7/12/2020). FOTO: RESTI ANANDA/MS

PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu melalui Asisten II Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rifani, membacakan penjelasan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Palu untuk dijadikan peraturan daerah (perda). Penjelasan tersebut, disampaikan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palu, yang dipimpin Ketua DPRD, Moh. Iksan Kalbi, di ruang sidang utama DPRD, Senin (7/12/2020).

Lima ranperda tersebut masing-masing, ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040, ranperda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) tahun 2020-2040. ranperda tentang perubahan keempat atas peraturan daerah (perda) Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, ranperda tentang izin mendirikan bangunan, serta ranperda tentang bangunan  gedung.

Pada kesempatan itu Rifani menyampaikan penjelasan singkat lima ranperda tersebut. Misalnya soal ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2020-2040 kata dia, merupakan penjabaran dari kegiatan penataan ruang, yang mencakup perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang dalam ruang lingkup wilayah Kota Palu, yang mengalami perubahan pasca terdampak bencana alam 28 September 2018 lalu.

Kemudian, ranperda tentang RDTR tahun 2020-2040, yang diusulkan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, di mana pemerintah daerah perlu merinci RTRW Kota Palu ke dalam RDTR Kota Palu yang bersifat operasional, dalam pemanfaatan ruang maupun pengendalian pemanfaatan ruang.

Selanjutnya, ranperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, diusulkan sebagai upaya pengaturan terhadap berbagai pungutan, atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah sebagai public service. Tujuan lain dari pengaturan pungutan kepada masyarakat, atas pelayanan jasa yang diberikan, akan mengubah perilaku pemerintah daerah untuk bertindak lebih efisien dan profesional.

Kemudian terkait ranperda tentang ijin mendirikan bangunan, pada dasarnya mempunyai manfaat ganda. Di samping memberikan pelayanan kepada orang atau badan, yang akan mendirikan bangunan, lebih jauh pelayanan yang diberikan, pada dasarnya memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat, bagi yang menempati bangunan tersebut.

Sementara itu, ranperda tentang bangunan gedung, dipandang perlu sebagai acuan dalam pelaksanaan pemberian izin, untuk melakukan pengaturan dan pengendalian pelaksanaan pembangunan di Kota Palu, sesuai dengan revisi RTRW pascabencana di Kota Palu pada 28 September 2018.

Rapat Paripurna itu, dihadiri Wakil Ketua I, Wakil Ketua II DPRD, Sekretaris Dewan (Sekwan), anggota DPRD dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Palu.

Selanjutnya, DPRD mengagendakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan tersebut. RES

Pos terkait