Pemkot Palu Larang Perubahan Huntap Selama 10 Tahun

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat melaksanakan kunjungan ke Huntap Duyu, Minggu (27/7/2025). FOTO: IST

DUYU, MERCUSUAR – Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, mengadakan pertemuan bersama masyarakat penghuni Hunian Tetap (Huntap) Kelurahan Duyu. Dalam kesempatan tersebut, wali Kota Hadianto menyampaikan sejumlah arahan penting terkait pengelolaan kawasan huntap sebagai hunian modern percontohan pasca bencana.

Wali kota menegaskan, Huntap Duyu tidak bisa disamakan dengan kawasan perumahan atau kompleks pemukiman lainnya. Huntap ini dirancang dengan konsep perumahan modern dan harus dikelola secara profesional, karena kawasan ini memiliki nilai strategis, bukan hanya bagi Kota Palu, tetapi juga sebagai percontohan rehab rekon pasca bencana di tingkat nasional.

“Huntap di Kota Palu, termasuk di Duyu ini, adalah hunian tetap percontohan. Dari daerah-daerah yang terdampak bencana seperti Aceh dan lainnya, penyelesaian huntap di Kota Palu tergolong cepat. Bahkan, ada daerah-daerah lain yang sampai sekarang belum selesai sebagaimana penyelesaian yang ada di Palu,” kata Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, Minggu (27/7/2025).

Wali kota menjelaskan, banyak pihak, baik dari kementerian maupun daerah lain, datang ke Palu untuk melihat langsung kondisi huntap. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan penting seperti larangan mengubah huntap dalam 10 tahun pertama.

“Karena huntap ini konsep perumahan modern, maka harus dikelola secara profesional. Ketertiban lingkungan, kebersihan, dan keamanan menjadi kunci. Saya sudah instruksikan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman untuk membentuk manajemen pengelolaan huntap, misalnya RT dan RW di bawah kendali dinas, agar kawasan tetap rapi, bersih, dan tertib,” jelas wali kota.

Wali kota juga mengingatkan warga agar selalu melaporkan jika ada rencana penambahan bangunan. Nanti, pemerintah kota akan membantu membuatkan desainnya, supaya tetap teratur dan selaras. Terkait kepemilikan huntap, wali kota menegaskan, apabila huntap dipindahtangankan, maka hal tersebut melanggar perjanjian dan penerima huntap dapat dibatalkan.

“Kalau dipindahkan tangan, berarti komiu tidak butuh dan akan kami berikan kepada yang lebih membutuhkan. Selain itu, kami mengajak warga Huntap Duyu untuk mendukung upaya ketertiban dan ketaatan, termasuk membayar pajak dan retribusi. Kota Palu harus kompak dan tertib. Kalau kewajiban ini dijalankan, perhatian pemerintah juga akan semakin baik kepada warga huntap. Tapi kalau tidak, maka akan berbalik,” ungkap wali kota.

Di akhir pertemuan, wali kota membuka ruang dialog dengan warga, mendengarkan langsung berbagai masukan dan aspirasi yang disampaikan demi perbaikan pengelolaan Huntap Duyu ke depan. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, mencerminkan semangat kebersamaan dan tanggung jawab bersama untuk menjaga dan mengelola kawasan huntap sebagai hunian modern yang menjadi kebanggaan Kota Palu. UTM

Pos terkait