BESUSU TENGAH, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu mulai memaksimalkan pendampingan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun dan penanggulangan anak tidak sekolah. Hal ini bertujuan agar seluruh masyarakat bisa mengetahui pentingnya pendidikan Wajar 13 Tahun.
Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, saat membuka pelaksanaan advokasi pendampingan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun dan penanggulangan Anak Tidak Sekolah (ATS), Rabu (23/7/2025), di Kantor Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sulawesi Tengah.
“Program advokasi dan pendampingan ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Palu dalam meningkatkan kualitas pendidikan, termasuk pendidikan anak usia dini (PAUD). Kami terus melakukan upaya-upaya peningkatan akses agar anak-anak sebelum masuk ke tingkat sekolah dasar dapat mengikuti pendidikan usia dini,” ujarnya.
Sekkot mengungkapkan, Pemerintah Kota Palu telah mengalihkan 14 sekolah dari swasta menjadi sekolah negeri.
Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pendidikan usia dini yang lebih terjangkau.
“Biaya di sekolah swasta cukup tinggi. Insya Allah akan ada lagi tiga PAUD yang akan kami dirikan. Kami juga menegaskan, Pemkot Palu telah menerapkan persyaratan bagi anak yang hendak masuk sekolah dasar agar memiliki ijazah PAUD. Langkah ini diambil, karena pendidikan usia dini menjadi fondasi pembentukan karakter anak sejak awal. Anak-anak yang lahir sekarang akan memasuki usia emas pada tahun 2045. Oleh karena itu, pendidikan usia dini sangat penting,” terangnya.
Sekkot juga menjelaskan, program ini merupakan bagian dari sinergi antara pemerintah daerah dengan program strategis nasional, termasuk penyesuaian dengan Asta Cita Presiden RI.
“Insya Allah, ini akan kita sinergikan antara program pemerintah pusat dan program pemkot. Selain itu, pemkot juga telah menjalin kerja sama dengan stakeholder, salah satunya Yayasan Sampoerna Indonesia. Melalui kerja sama ini, sejumlah kepala sekolah dari Kota Palu dimagangkan di sekolah-sekolah binaan Yayasan Sampoerna di Jakarta, agar kapasitas dan kualitas mereka meningkat. Sehingga, ketika kembali ke Kota Palu, apa yang mereka dapatkan bisa diaplikasikan di sekolah masing-masing,” jelas sekkot.
Terkait penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS), sekkot berkomitmen, Pemkot Palu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu akan menuntaskannya, mulai dari melakukan pendataan di delapan kecamatan di seluruh wilayah Kota Palu. Upaya ini dilakukan untuk mendorong anak-anak yang belum mendapatkan akses pendidikan usia dini, agar dapat segera mengikuti pendidikan.
“Selain peningkatan akses, kualitas PAUD negeri juga terus kami dorong, agar sebanding dengan PAUD swasta. Dengan adanya kegiatan ini, pemkot berharap dapat mempercepat tercapainya target wajib belajar 13 tahun, sekaligus mengurangi jumlah anak tidak sekolah demi masa depan generasi emas Kota Palu yang lebih baik,” tutupnya. UTM