TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu terus mendorong penerimaan pajak daerah dengan memastikan kelancaran distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Upaya ini diawali dengan penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan SPPT PBB-P2 oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, bersama Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, kepada para camat se-Kota Palu, Senin (10/3/2025), di halaman Kantor Wali Kota Palu.
Wakil wali kota dalam sambutannya, menegaskan pentingnya distribusi SPPT PBB-P2 yang cepat agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak tepat waktu. Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pendapatan yang mendukung berbagai program pembangunan di Kota Palu.
“Ini sudah bulan Maret, artinya kita punya target yang harus dikejar. Camat dan lurah harus bergerak cepat mendistribusikan SPPT ke wajib pajak agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu,” tegasnya.
Pemerintah Kota Palu menargetkan penyelesaian pembayaran PBB-P2 hingga Agustus 2025. Meski demikian, Wakil Wali Kota mengakui bahwa proses distribusi mengalami sedikit keterlambatan akibat pembaruan dan validasi data wajib pajak. Untuk memastikan kelancaran, Pemkot Palu akan melakukan evaluasi mingguan terkait progres distribusi SPPT serta realisasi pembayaran pajak.
“SPPT baru bisa didistribusikan ke kecamatan, lalu ke kelurahan, dan nantinya diteruskan ke RT untuk dibagikan ke warga. Kami akan terus mengevaluasi, termasuk berapa yang sudah terdistribusi dan berapa yang sudah membayar. Ini akan menjadi perhatian khusus agar target pajak daerah bisa tercapai,” jelas Imelda.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo menambahkan, idealnya penerbitan SPPT dilakukan pada awal tahun. Namun, perubahan nilai pajak dalam proses validasi menyebabkan distribusinya tertunda. Meski begitu, ia optimistis dengan kerja sama semua pihak, pencapaian pajak tahun ini bisa lebih optimal dibandingkan tahun sebelumnya.
“Pada 2024, realisasi pajak PBB-P2 hanya mencapai sekitar 80% dari target. Tahun ini kita harus lebih baik. Kami terus mengingatkan para lurah dan RT untuk aktif mengimbau warga agar segera melunasi pajaknya sebelum Agustus. Setelah itu, akan diberlakukan denda bagi yang masih menunggak,” terang Irmayanti.
Ia juga menekankan pentingnya peran camat dan lurah dalam memastikan seluruh SPPT sampai ke tangan wajib pajak. Dengan demikian, masyarakat memiliki cukup waktu untuk memenuhi kewajibannya tanpa terkena sanksi keterlambatan.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Palu berharap dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah secara maksimal, sekaligus memastikan pembangunan yang lebih baik untuk masyarakat. RES