Pemkot Palu, Terbitkan Edaran Pembatasan Penggunaan Plastik Kemasan

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu mulai mengintensifkan upaya pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai dan styrofoam, dalam kegiatan sehari-hari masyarakat.

Terhadap hal ini, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengeluarkan surat edaran Nomor: 100.3.4.3/2591/DLH/2023 tentang pembatas penggunaan kantong plastik sekali pakai dan styrofoam, yang dikeluarkan 25 Juli 2023. Edaran wali kota ini mengatur sejumlah hal terkait kegiatan masyarakat dalam penggunaan kantong plastik.

Dalam edaran tersebut disebutkan, guna meminimalkan timbunan sampah di Kota Palu, maka setiap orang wajib mengurangi timbunan sampah, khususnya kemasan plastik sekali pakai, yang digunakan untuk wadah dalam jual beli. Penggunaan wajib dikurangi, dikarenakan sifatnya yang sulit terurai dan menggangu kesehatan manusia serta mahluk hidup lainnya.

Maka untuk melaksanakan ketentuan tersebut, perlu dilakukan upaya sungguh-sungguh, optimal dan komprehensif dalam membatasi penggunaan kemasan/wadah plastik sekali pakai di wilayah Kota Palu dengan cara, bagi pedagang/pemilik/pengelola toko moderen dan atau pusat perbelanjaan yang melaksanakan kegiatan di Kota Palu, agar dalam melaksanakan kegiatan transaksi jual beli, untuk tidak menggunakan kemasan plastik sekali pakai, sebagai wadah tempat barang bawaannya.

Kemudian, pedagang/pemilik/pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan di Kota Palu, agar menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan yang bisa digunakan kembali (reusable bag). Bagi masyarakat, agar membawa kantong belanja sendiri dalam berbelanja, baik di pasar tradisional maupun pusat perbelanjaan modern.

Bagi para pemilik toko, dapat membantu mensosialisasikan dan memantau secara mandiri praktek pembatasan penggunaan kantongan plastik sekali pakai pada karyawannya. Pembatasan penggunaan kantong plastik sekali pakai, juga berlaku untuk wadah pembungkus makanan di restoran, warung makan dan atau pembungkus obat di apotik

Pemerintah akan mengenakan sangsi administratif yang tertuang dalam Perwali nomor 40 tahun 2021, berupa teguran tertulis, uang paksa dan pencabutan izin bagi para pedagang/ pemilik/ pengelola toko modern dan atau pusat perbelanjaan yang kedapatan dengan sengaja melanggar surat edaran ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada para camat dan lurah agar mensosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat. Selanjutnya untuk kegiatan sosialisasi, pembinaan dan pengawasan dalam rangka efektivitas pelaksanaan

Surat edaran ini agar dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang membidangi Lingkungan Hidup di Kota Palu, bersama tim terpadu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palu, M. Arif Lamakarate bersama Sekretaris DLH, Ibnu Mundzir menjelaskan sejumlah hal terkait edaran ini di hadapan wartawan, Rabu (26/7/2023) di ruang press room Pemkot Palu.

Arif menjelaskan, edaran soal pembatasan penggunaan plastik ini, merupakan salah satu langkah kampanye mengenai efek negatif sampah plastik terhadap lingkungan. Sampah plastik menurutnya menjadi sampah yang baru bisa terurai ratusan tahun.

Ia memastikan, edaran ini bentuk dukungan secara administrasi bagi Pemkot Palu kepada masyarakat, dalam menggalakkan edukasi tentang usaha pengurangan penggunaan kantong plastik dan styrofoam yang saat ini tengah digalakkan.

Secara khusus, nantinya edaran akan diteruskan kepada seluruh pelaku usaha, utamanya pusat perbelanjaan modern termasuk pasar-pasar tradisional.

Arif menjelaskan, edaran ini baru sebatas pembatasan penggunaan kantong plastik dan styrofoam kepada pelaku usaha agar dalam transaksi jual belinya tidak lagi menggunakan kantong plastik.

Kepada produsen kantong plastik, Arif menyebut, pihaknya belum belum bisa menerapkan secara penuh untuk pelarangan produksi kemasan plastik. Edaran ini katanya masih sebatas pada kalangan tertentu untuk memasukkan upaya pembatasan.

Kepala Satpol-PP Palu, Nathan Pagasongan menambahkan, berkaitan dengan terbitnya edaran ini, pihaknya nanti juga akan mengoptimalkan pengawasan ke pelaku- pelaku usaha, utamanya perbelanjaan modern.

Hal ini kata dia, dalam upaya mendukung DLH untuk mendistribusikan edaran tersebut kepada objek yang dimaksud dalam edaran.

“Saat ini kita terus perkuat dulu sosialisasinya. Kemungkinan Agustus atau September tahun ini kita mulai pengawasan,” demikian Nathan. RES

Pos terkait