Pemkot Peringati Pembeli Besi Tua

Pemkot Peringati - Copy

TANAMODINDI, MERCUSUAR– Menyikapi maraknya pencurian besi, logam dan sejenisnya pascabencana 28 September 2018 di Kota Palu, Pemerintah Kota Palu bekerjasama dengan kepolisian, mengeluarkan surat edaran yang berisi sanksi pidana dengan kurungan empat tahun penjara bagi pembeli besi tua atau penadah yang membeli besi, logam dan sejenisnya yang asal-usulnya tidak diketahui.

Seperti diketahui, pascabencana pencurian material besi seperti pagar rumah, besi pengaman jembatan, penutup drainase, serta kabel-kabel berbahan logam dan sejenisnya marak terjadi di Kota Palu. Olehnya Wali Kota Palu, Hidayat langsung menerbitkan edaran khusus untuk memperingati para pembeli dan pengumpul barang bekas.

“Surat edaran ini sehubungan dengan banyaknya keluhan masyarakat yang kehilangan besi pagar rumah,” ujarnya, Senin (6/5/2019).

Edaran ini kata Hidayat menekankan kepada pembeli atau pengepul barang bekas untuk tidak sembarang membeli besi tua maupun barang bekas yang asal usulnya tidak jelas. “Setiap orang atau badan usaha dilarang mengambil, membeli besi, logam atau barang bekas lainnya yang dikategorikan benda benda tidak jelas barang curian atau hasil kejahatan,”tegasnya.

Bagi pembeli yang ketahuan mengambil atau membeli akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam KUHP, dengan hukuman penjara empat tahun. Dalam KUHP, sanksi atas kejahatan ini diperluas hingga bagi mereka yang ketahuan menerima tukar, menerima sebagai hadiah, hendak mendapat keuntungan, menjual serta menukarkan. Selanjutnya membawa,,menyimpan meyembunyikan suatu barang yang ia ketahui atau ia sangka diperoleh karena hasil kejahatan.

“Jangankan besi pagar milik masyarakat, penutup trotoar (manhole cover) yang baru kita bangun banyak yang dicuri,” ujar Hidayat.

Edaran ini lanjut Hidayat akan ditembuskan pada seluruh forum pimpinan komunikasi daerah, camat dan lurah sebagai Kota Palu. Selanjutnya akan diedarkan kepada seluruh pelaku usaha pembelian besi tua dan barang bekas lainnya.

“Jadi ini kita tidak main-main, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. ABS

Pos terkait