Pemkot Perketat Izin Keramaian

Bahas izin Keramaian

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu menyiapkan aturan baru dalam memperketat ruang gerak massa yang berdampak terbentuk klaster baru Covid-19. Wacana ini telah dibahas bersama Dinas Kesehatan dimana mewakili wali kota, Asisten 1 Setda Kota Palu, Moh Rivani memimpin rapat pembahasan surat edaran wali kota tentang penertiban penyelenggaraan kegiatan mengumpulkan orang banyak dalam rangka pencegahan dam pengendalian penyebaran Covid 19, yang dilaksanakan belum lama ini, di ruang kerja asisten 1 Setda Kota Palu.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan usai dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Pada aturan yang akan disiapkan oleh pemerintah daerah tersebut, paling tidak memperkuat cakupan empat poin penting terkait upaya menekan penyebaran virus corona. Empat poin tersebut adalah terkait penggunaan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan tidak ada kerumunan sosial yang memiliki risiko tinggi menyebarkan Covid-19. Selain itu tetap pembatasan massa dan jaminan protokol Covid-19 dijalankan.

“Isinya kepatuhan terhadap empat hal tersebut,” ujarnya.

Aturan tersebut telah disusun tinggal menunggu persetujuan wali kota, dan selanjutnya akan disosilisasikan ke masyarakat bersama Satgas Yustisi Covid-19. ABS

Pos terkait