PALU, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu terus memperkuat upaya perlindungan sosial dengan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga, yang difasilitasi dalam kegiatan harmonisasi di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah, Selasa (7/10/2025).
Raperda tersebut merupakan bagian dari kebijakan strategis untuk meningkatkan ketahanan keluarga, memberdayakan perempuan, serta melindungi mereka dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi. Kegiatan harmonisasi ini bertujuan menyempurnakan rancangan peraturan agar memiliki landasan hukum yang kuat, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta relevan dengan dinamika sosial di daerah.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan kesejahteraan sosial.
“Perlindungan terhadap perempuan bukan hanya isu kesetaraan, tetapi juga fondasi bagi ketahanan keluarga dan stabilitas sosial di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam membangun sistem dukungan yang terintegrasi, mulai dari aspek hukum, ekonomi, hingga sosial.
“Raperda ini diharapkan melahirkan kebijakan yang sensitif gender, mendorong pemberdayaan ekonomi perempuan, serta memastikan lingkungan keluarga yang aman dan harmonis,” lanjutnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk mewujudkan lingkungan sosial yang inklusif dan berkeadilan, di mana perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam pembangunan serta perlindungan hukum yang kuat dari segala bentuk kekerasan.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan terbentuknya keluarga-keluarga tangguh yang menjadi pilar ketahanan sosial masyarakat, sekaligus memperkuat arah pembangunan manusia yang berkeadilan di Kota Palu. */JEF