TANAMODINDI, MERCUSUAR – Setelah pengesahaan, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (P3HA) langsung disosialisasikan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Wahana Visi Indonesia (WVI). Sosialisasi Perda ini dilaksanakan bersamaan dengan pemetaan permasalahan anak di Kota Palu, Rabu (10/2/2021) di Ruang Bantaya Kantor Setda Kota Palu.
Pemetaan masalah dimaksudkan untuk menggali informasi dalam rangka penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai teknis penyelenggaraan Perda tersebut.
Sekretaris Kota (Sekkot) Palu Asri Sawayah, saat membuka kegiatan tersebut mengatakan, perda P3HA lahir karena masih banyaknya permasalahan anak yang terjadi di Kota Palu. Berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, ekploitasi dan penelantaran serta perlindungan atas kesempatan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.
Menurut Asri, Perda ini lahir karena adanya indikasi pemenuhan hak anak yang belum dilakukan secara maksimal, sehingga terjadi fenomena masih tingginya tindak kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan eksploitasi anak.
“Karena itu Perda ini lahir dengan itukan baik agar negara harus benar-benar hadir untuk mereduksi semua perilaku buruk tersebut, sehingga kita berharap, Kota Palu dapat terwujud generasi anak yang sehat, cerdas dan sejahtera,” kata Sekkot.
Keberadaan Perda inipun diharap agar berbagai peristiwa yang tidak mengenakkan hati tersebut bisa tertangani dengan sokongan biaya dan politik anggaran yang memadai.
“Seperti masalah balita dan anak terlantar, anak yang berhadapan dengan hukum yang jumlahnya lumayan besar di Palu, serta fenomena anak jalanan, disabilitas dan anak korban tindak kekerasan,”jelasnya.
Pihaknya, kata Asri yakin bahwa proses penyusunan Perda telah melalui berbagai tahapan yang tidak ringkas dan sederhana,sehingga banyak hal yang menjadi catatan dan pertimbangan lahirnya Perda ini. Dia berharap, kegiatan sosialisasi dan pemetaan masalah anak ini bisa melahirkan sejumlah isu yang akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan Perwali nanti. ABS