TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memproses pengembalian denda para pelaku usaha yang terjaring Operasi Yustisi penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Palu, Trisno menjelaskan, seluruh proses administrasi pengembalian dana denda akan dilakukan di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Palu.
Rencananya, pengembalian dana akan dilakukan setelah proses administrasi di DPKAD dilakukan, karena dana tersebut saat ini berada dalam kas daerah Bank Sulteng. “Bukan tim yustisi lagi yang melakukan pengembalian. Itu berproses di DPKAD,” kata Trisno, Kamis (15/7/2021).
Trsino menyebut, dari seluruh pelaku usaha yang telah didenda, hanya satu pelaku usaha diantaranya yang dikembalikan langsung. “Karena belum sempat disetor ke kas daerah, makanya langsung dikembalikan setelah adanya instruksi wali kota,”ujarnya.
Pihaknya kata Trisno juga telah memanggil seluruh pelaku usaha yang terkenda denda tersebut. “Kami sudah beri pengarahan untuk proses administrasi pengembalian dana denda,”jelasnya.
Trisno menambahkan, edaran terkait pengenaan denda ke pelaku usaha juga rencananya akan direvisi. Namun begitu dia menegaskan Operasi Yustisi dalam rangka menegakkan Prokes pencegahan akan tetap dilakukan. “Ini kami mau rapat bersama soal revisi edaran tersebut,”paparnya.
Iapun kembali mengklarifikasi bahwa pengenaan denda terhadap pelaku usaha sebelumnya bukan tidak diawali dengan peringatan ataupun sosialisasi. Umumnya kata dia pelaku usaha terkena denda karena telah lebih dari dua kali mengabaikan Prokes berkaitan dengan larangan adanya kerumunan.
“Itu sudah sesuai Perwali yang berlaku,”ujarnya.
Sebelumnya tim yustisi penegakan hukum Prokes pencegahan Covid-19 Kota Palu telah menarik denda kepada sebanyak 15 pelaku usaha dengan total Rp.30 juta. Belakangan, sejumlah pelaku usaha memprotes kebijakan tersebut. Hingga akhirnya, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, pada rapat koordinasi yang digelar Rabu 14 Juli 2021 memutuskan untuk menghapus pengenaan denda tersebut, sekaligus memerintahkan segera dilakukan pengembalian denda kepada yang bersangkutan. ABS