TANAMODINDI, MERCUSUAR – Pemerintah Kota Palu bersama Badan Pertanahan Kota Palu bersepakat melakukan redistribusi lahan yang dikuasai masayarakat untuk dikelola sebagai lahan agrowisata di Kelurahan Lambara dan Pantoloan Boya Kecamatan Tawaili, yang mana pemerintah hanya membantu warga melakukan penanaman tanaman keras untuk kembali dikelola masyarakat, namun dalam satu kawasan.
Dalam Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kota Palu bersama BPN Palu dan Dinas Tata Ruang dan Pertanahan yang dipimpin Wali Kota Palu, Hidayat di ruang kerjanya, Rabu (13/9/2020).
Dia mengatakan, berdasarkan laporan Kepala BPN Palu, Hosea Lintin bahwa hasil redistribusi di Pantoloan didapatkan sebanyak 81 bidang lahan setelah dilakukan pengumpulan berkas dan bukti peguasaan masyarakat, dimana redistribusi tanah adalah pembagian tanah-tanah yang dikuasai oleh negara dan telah ditegaskan menjadi objek landreform yang diberikan kepada para petani penggarap yang telah memenuhi syarat ketentuan Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat. BPN siap melakukan bersama tim yang diketuai Wali Kota Palu Lahan tersebut akan diredistribusi kepada masyarakat untuk digunakan.
Wali Kota Palu, Hidayat memaparkan untuk perancanaan Agrowisata ini direncanakan 500 hektar yang masuk dalam kawasan agrowisata, yang diharapkan baru akan mulai tahun 2021, ternyata respon positif dari BPN Palu sehingga tahun ini sudah dimulai.
“BPN Palu merespon dengan memberikan sertifikat pada masayarakat yang memiliki lahan dalam program kawasan Agrowisata, sehingga masyarakat ini dibantu pembuatan sertifikat lahannya setelah bersedia meminjamkan lahannya untuk dikelola dan ditanami buah-buahan disemua lahan yang dikonformasi untuk menjadi agrowisata,”ujar Hidayat.
Sementara, Hosea menjelaskan lahan bisa digunakan untuk program pertanian masyarakat. Selain itu lahan juga dapat diredistribusi untuk kelompok usaha kecil bagi masyarakat dan lulusan bidang pertanian.
Untuk itu hasil dalam sidang landreform dalam rangka penetapan tanah yang dikuasai oleh negara menjadi objek redistribusi tanah seluas 31,5406 hektare yang selama ini telah digarap/dikuasai oleh Abd.Manaf dan kawan-kawan sebanyak 66 kepala keluarga dengan 81 bidang yang mana lahan ini adalah tanah yang dikuasai negara berasal dari tanah bekas swapraja dan tidak dipergunakan untuk dicadangkan untuk kepentingan izin lokasi, hanya di lahan agrowisata. ABS