Pemkot Sampaikan Tentang Dua Raperda

Raperda-52e51b23
RAPAT - Suasana rapat paripurna yang dilaksanakan di DPRD Kota Palu, dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana, dengan agenda mendengarkan penjelasan wali kota mengenai dua raperda,Rabu (13/7/2022). FOTO:Dok.DPRD Palu

LOLU UTARA, MERCUSUAR – Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu Imran Lataha, menghadiri sekaligus menyampaikan penjelasan Wali Kota Palu mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palu. Rapat paripurna tahun sidang 2022 dilaksanakan di DPRD Kota Palu, Rabu (13/7/2022) dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Kota Palu, Erman Lakuana.

Adapun dua raperda tersebut diantaranya, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah raperda tentang bangunan gedung. Imran menjelaskan, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah salah satu upaya dalam rangka pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana ditetapkan.

“Sehubungan dengan adanya perkembangan baru penyelenggaraan pemerintahan daerah pada umumnya dan pengelolaan keuangan daerah pada khususnya serta dengan terbitnya banyak peraturan perundang-undangan baru yang relevan dengan pengaturan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diuraikan di atas khususnya ketentuan pasal 3 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan  keuangan daerah, yang memerintahkan kepada pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurutnya, raperda pengelolaan keuangan daerah harus segera ditetapkan dalam jangka waktu dua tahun setelah peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah diundangkan, maka peraturan daerah kota palu nomor 6 tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota palu nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor dan tahun 2009 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tersebut perlu diganti dengan peraturan daerah baru yang sesuai dengan perkembangan pengelolaan keuangan daerah.

“Dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat ini. Rancangan peraturan daerah ini nantinya akan mengatur ketentuan pelaksanaan  tentang fungsi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung, peran masyarakat dalam penyelenggaraan 

bangunan gedung, dan pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung,” jelasnya.RES

Pos terkait