TANAMODINDI, MERCUSUAR – Meningkatnya kasus Covid-19 per tanggal 17 Juni 2021 di Kota Palu, yakni ditemukan ada 12 kasus positif, sehingga untuk menjaga agar tidak terjadi lonjakan, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Palu memberlakukan pengetatan, termasuk jam malam, dan pemberlakuan ini bersifat sementara.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan berbasis mikro (PPKM Mikro), mulai disosialisasikan pada Rabu 23 Juni 2021 sampai batas waktu yang tidak ditentukan, dimana aktifitas berusaha hingga pukul 21.00 wita.
Demikian dikatakan, Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, saat rapat penangan pandemi Covid-19 di Kota Palu bersama unsur Forkompinda, Sabtu (19/6/2021).
Pemkot akan melakukan tracking untuk mengetahui siapa saja yang kontak langsung dengan keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 dan memastikan pelaksanaan test swab dan swab antigen, apakah warga yang kontak erat langsung dengan terkonfirmasi Covid-19 positif atau negative.
Untuk itu, lanjut Hadi, pelaksaanan operasi Yustisi akan dimasifkan lagi, dengan membatasi kerumunan warga di tempat pesta, rumah ibadah masing-masing hanya kapasitas 50 persen dari jumlah ruangan.
PPKM Mikro ini sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. “Mari kita taati pemberlakuan PPKM ini agar dapat menekan tingkat penularan COVID-19 di daerah kita masing-masing,”jelasnya.
Hal ini berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19
Dimana PPKM ini akan berlaku membatasi ruang gerak dan prekonomianm, Utamanya yang berdampak pada mall, warung kopi (Warkop), pertokoan dan pusat perbelanjaan lainnya, serta rumah makan/Kafe.
Satgas Kelurahan Diminta Berperan
Untuk itu Satgas K5 di setiap Kelurahan akan lebih insentif melakukan pengawasan wilayahnya, begitu pula operasi Yustisi Satpol PP akan turun melakukan sosialisasi dan penindakan, sesuai jadwal Senin (21/6/2021) surat edaran tersebut ditendatangani.
Kasat Pol PP, Trisno menyampaikan bakal menurunkan tim yustisi sesuai perintah wali kota, dan setiap hari akan ada penyusuran ruang publik dan ke pelaku usaha lainya yang berpotensi melanggar melewati pukul 21.00 malam, masih membuka usahanya.
Dalam instruksi wali kota meminta pendataan jumlah warga yang sudah tervaksin per kelurahan, dari total penduduk per kelurahan. Melibatkan RW/RT untuk mempermudah mengetahui jumlah warga yang sudah tervaksin atau dengan cara lain yang mempermudah.
Untuk data tersebut sudah terlaporkan di kecamatan dan Dinas Kesehatan akan meneruskanKe Wali Kota pada Selasa tanggal 22 Juni 2021 pada jam kerja, Data OTG (Orang Tanpa Gejala) dan lainya, masing-masing lurah di komunikasi dengan Kepala Puskesmas di wilayah kerjannya.
Wilayah tidak terdampak Covid-19 diimbau segera mungkin memasang spanduk (wilayah kelurahan ini steril dari Covid-19). Selain itu untuk ASN dan non ASN mulai Senin 21 Juni 2021 wajib memakai masker. ABS