TANAMODINDI, MERCUSUAR – Dalam upaya memberikan perkembangan perlindungan dan hak kepada anak, Pemerintah Kota (Pemkot) Palu membuat Peraturan Daerah (Perda) No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Perda tersebut disosialisasikan kepada aparat kewilayahan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (26/10/2021).
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Palu, Diah Puspita mengatakan, kegiatan yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu dilaksanakan di ruang pertemuan Bantaya kantor Setda Kota Palu.
Diah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi Peraturan Daerah Kota Palu No 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak.
Perlindungan anak, kata Diah bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Diah menambahkan bahwa setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Hal senada juga disampaikan Asisten Administrasi Umum Setda Kota Palu, Imran Lataha bahwa keberadaan Perda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak di Kota Palu kami anggap penting, sebab anak adalah penerus keberlangsungan suatu daerah. Karena itu kewajiban pemerintah daerah dan stakeholders terkait lainnya untuk mengupayakan hak dasar hidupnya.
“Menghindarkan mereka dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah eksploitasi dan penelantaran serta terlindunginya kesempatan mereka untuk tumbuh dan berkembang secara optimal,”imbuhnya.
Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Palu, Yudhi Firman, menambahkan, terbitnya Perda No. 1 Tahun 2021 mendukung proses perlindungan dan pemenuhan hak anak terutama perencanaan dan penganggaran yang disesuaikan dengan jumlah dan kebutuhan anak.
“Ini bidang anak yang krusial. Tentu menjadi upaya melalui produk hukum. Tentunya disosialisasikan untuk mencermati apa yang menjadi amanat dan kontribusi sesuai kapasitas dan kemampuan,”kata Yudhi. ABS