Pemkot Susun SOP Penilaian Kinerja ASN

Penyusunan SOP

TANAMODINDI, MERCUSUAR – Standar Operasional Prosedur (SOP) merupakan pedoman atau  acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administrasi dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja pada unit kerja.

Gambaran inilah yang mendasari bagian organisasi Sekda Kota Palu melaksanakan kegiatan penyusunan dan validasi SOP yang dipimpin Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri, di ruang rapat bantaya Kantor Setda Palu, Rabu (30/10/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Asri menyampaikan bahwa SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketetapan program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas dan akuntabilitas kinerja instansi pemeritah.

Diharapkan dengan adanya SOP ini setiap OPD dapat melaksanakan kegiatan serta proses kerja secara baik dan memuaskan sesuai dengan tujuan pembuatan SOP sebenarnya yaitu organisasi perangkat daerah dapat meciptakan komitmen mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintah untuk mewujudkan good govermance.

“Berkaitan dengan tunjangan kinerja, indikator selain kehadiran namun juga yang terutama kinerja kita dari situlah dinilai melalui SOP dan harus tercatat dan itu harus selalu dilaporkan,”urainya. ABS

Pos terkait