PALU, MERCUSUAR – Seluruh fraksi di DPRD Kota Palu menerima rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 Kota Palu, untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Hal ini dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (30/6/2020) di ruang utama Dekot Palu, dengan agenda jawaban Wali Kota Palu, atas pandangan umum fraksi-fraksi tentang rancangan peraturan daerah (Raperda), terkait pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun 2019.
“Berdasarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palu, yang telah disampaikan pada rapat paripurna dewan, 29 Juni 2020, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda tersebut,” ujar Sekertaris Daerah Kota Palu, Asri.
Namun demikian, terdapat catatan untuk diberikan jawaban kata Asri, di antaranya pandangan umum fraksi PKB atas Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, di mana terdapat Silpa tahun anggaran 2019, sebesar Rp1 triliun lebih. Kelebihan tersebut bersumber dari anggaran yang peruntukannya tidak bisa digunakan untuk pembiayaan kegiatan lain.
Anggaran tersebut yaitu tunjangan profesi guru, tambahan penghasilan guru, dana DO PAUD, dana operasional kesetaraan, dana bagi hasil, cukai hasil tembakau, dana kelurahan, dana BOS pusat, dan bantuan hibah dana stimulan rehabilitasi dan rekontruksi rumah rusak, akibat bencana alam Kota Palu.
Selanjutnya, saran dan masukan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menjadi catatan, serta perhatian Pemkot Palu, dalam meningkatkan penyerapan anggaran dan pengelolaan anggaran daerah lebih baik lagi.
Saran dan masukan Fraksi Golkar DPRD Palu menjadi perhatian pemerintah Kota Palu sebut Sekdakot Palu. Terkait tidak tercapainya realisasi pajak daerah. Hal itu karena sejak diserahkannya pengelolaan pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan, dari Pajak Pratama kepada Pemkot Palu tahun 2012, juga disertai dengan piutang yang perlu diidentifikasi.
“Dengan melakukan update piutang data PBB yang sudah terindintifikasi dan masuk kategori kadaluasa, untuk segera dikoreksi serta dihapuskan, dalam data base PBB dan neraca keuangan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009,” jelasnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Mohamad Rizal dan dihadiri 31 orang anggota DPRD Kota Palu ini, dilanjutkan dengan pembentukan ketua dan anggota panitia khusus (Pansus) Raperda APBD tahun 2019 Kota Palu. RES