LOLU UTARA, MERCUSUAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna guna mendengarkan penjelasan Wali Kota Palu mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu Tahun Anggaran 2020 di ruang sidang utama DPRD Kota Palu, beberapa waktu lalu.
Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, Asri L Sawayah, menjelaskan, dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Pemkot Palu telah menargetkan perubahan APBD Kota Palu tahun anggaran 2020 yakni pendapatan daerah Rp1.220.324.510.908.
Asri merinci, sebelumnya pendapatan daerah tahun anggaran 2020 ditargetkan Rp1,3 triliun lebih, kemudian berkurang menjadi Rp86,5 miliar lebih, sehingga menjadi Rp1,2 triliun lebih.
Jumlah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) semula ditargetkan Rp219,4 miliar lebih, berkurang Rp4,1 miliar, sehingga menjadi Rp215,3 miliar. Kemudian, dana perimbangan ditargetkan sebesar Rp956 miliar, berkurang Rp98,2 miliar, sehingga menjadi Rp858,3 miliar.
“Dan lain-lain pendapatan yang sah yang semula ditargetkan Rp130,8 miliar bertambah sebesar Rp15,7 miliar, sehingga menjadi Rp146,6 miliar,” jelas Asri.
Dalam penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2020, Pemkot Palu juga menargetkan belanja daerah sebesar Rp2,251 triliun dan pembiayaan daerah Rp1,03 triliun.
Untuk rincian belanja daerah, pada 2020 semula ditargetkan Rp2,3 triliun, lalu berkurang sebesar Rp51 milir, sehingga menjadi Rp2,251 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari belanja tidak langsung yang semula ditargetkan Rp1,4 triliun, kemudian bertambah sebesar Rp20,9 miliar, sehingga menjadi Rp1,4 triliun. Lalu belanja langsung semula ditargetkan Rp839 miliar berkurang sebesar Rp72 miliar, sehingga menjadi Rp766,6 miliar.
Sedangkan untuk rincian pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan daerah semula Rp997,4 miliar, kemudian bertambah Rp5,6 miliar, sehingga menjadi Rp1,033 triliun. Serta pengeluaran pembiayaan daerah semula sebesar Rp1 triliun bertambah Rp1 triliun, sehingga menjadi Rp2 triliun.
https://sultengraya.com/read/99522/wali-kota-harap-kube-mampu-membaca-pasar/Asri menyampaikan, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengolahan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, perubahan APBD dapat dilakukan dengan ketentuan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
Kemudian, terdapat keadaan menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarkegiatan dan antarjenis belanja. Selanjutnya, keadaan menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, harus digunakan dalam tahun berjalan serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
“Kebijakan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran perubahan yang telah disepakati bersama akan menjadi acuan bersama untuk menciptakan iktikad dan semangat yang positif, serta pemahaman terhadap peran dan fungsi jajaran Pemda dalam mengemban amanat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat yang merupakan langkah strategis mengatasi berbagai persoalan yang terjadi saat ini maupun tantangan yang mungkin timbul di masa yang akan datang,” katanya. SR